Berita Bontang Terkini

Nyaris Diamuk Massa usai Diduga Jadi Pelaku Penjambretan, Pria di Bontang Diamankan Polisi

Nyaris diamuk massa usai diduga jadi pelaku penjambretan, pria di Bontang diamankan polisi.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
Pria berinisial L yang diamankan petugas Polres Bontang setelah melakukan aksi jambret di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kamis (17/10/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Seorang pria berinisial L (37) nyaris menjadi korban amukan massa setelah diduga melakukan penjambretan di kompleks Perumahan BTN Pupuk Kaltim (PKT), Bontang Barat. 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/10/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Beruntung, Tim Sat Reskrim Polres Bontang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, insiden itu bermula saat korban, Asrul (33) sedang melintas di Jalan Cipto Mangunkusumo, Belimbing, Bontang Barat.

Baca juga: Aksinya Viral, Pelaku Jambret di Jalan Damanhuri Samarinda Tertangkap, Alasan Terlilit Utang

Korban saat itu berhenti untuk membantu temannya yang mengalami mogok motor dan meninggalkan tas berisi dompet dan ponsel di dalam mobilnya.

Tersangka L memanfaatkan kesempatan itu untuk mendekati mobil dan mencuri tas tersebut. 

Setelah menyadari tasnya hilang, korban langsung mengejar pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk membantu temannya," kata Iptu Hari saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Bontang, yang terdiri dari Tim Rajawali Sat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Bontang Barat, serta Unit 4 Sat Intelkam Polres Bontang, segera bergerak. 

Tak butuh waktu lama, dalam empat jam polisi berhasil meringkus pelaku yang bersembunyi di belakang rumah warga di kompleks perumahan BTN PKT, Belimbing.

"Kurang dari 4 jam setelah kami mendapat laporan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Korban Jambret, Seorang Ibu di Samarinda Terpental dari Motornya hingga Alami Luka Serius

Polisi bahkan harus melepaskan tiga tembakan peringatan untuk mencegah massa yang sudah marah melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tas selempang hitam, uang tunai Rp196.000, dan sebuah ponsel Samsung A05.

Atas perbuatannya, pelaku L dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp900 ribu," ujar Iptu Hari.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat membawa barang berharga, terutama di tempat umum seperti jalanan atau kompleks perumahan. 

“Kami mengimbau warga agar lebih memperhatikan keamanan diri dan barang bawaan mereka saat berada di tempat publik,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved