Berita Bontang Terkini

Tersangka Jambret di Lok Tuan Bontang Tertangkap, Ternyata Orang yang Sama Gasak Motor di Api-api

Remaja berinisial A kembali berulah, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah ini, diciduk Satreskrim Polres Bontang dilaporkan mencuri motor di dua lokasi

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Humas Polres Bontang
Barang bukti motor yang diamankan Satreskrim Polres Bontang dari rumah tersangka A, di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Minggu (7/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Remaja berinisial A kembali berulah, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah ini, diciduk Satreskrim Polres Bontang dilaporkan mencuri motor di dua lokasi berbeda beberapa waktu lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang masih berusia 16 tahun.

Menurut Hari, remaja tersebut pertama kali berurusan dengan hukum saat dilaporkan mencuri rokok di salah satu toko sembako, Jalan Brigjen Katamso, Bontang Barat, pada 29 Januari lalu. Korban mengalami kerugian Rp2.000.000.

Baca juga: Dapat Melaporkan Keadaaan Darurat Real Time, Polres Bontang Resmikan Emergency Alarm Terbaru

Selang 1 bulan, tersangka juga melakukan pencurian uang tunai dan paket data di salah satu konter di Kelurahan Gunung Telihan, pada 18 Maret 2024, hingga membuat korban merugi Rp4.121.000.

Tak sampai disitu, tersangka juga diketahui membawa kabur motor milik warga Kelurahan Api-Api yang kala itu tengah terparkir.

Kejadiannya pada 1 April 2024 pukul 05.00 Wita. "Ini kerugiannya Rp 20 juta lebih," kata Hari, Selasa (9/4/2024).

Terakhir, tersangka melakukan aksi jambret atau pencurian dengan kekerasan milik seorang pemotor di Loktuan, tepatnya pada 6 April 2024. Dia mengambil dompet korban yang berisi uang Rp1.950.000.

“Dompetnya disimpan di kantong motor, dia pepet korban lalu bawa kabur dompetnya,” jelasnya.

Baca juga: 9 Perusahaan Berebut Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan SIM Polres Bontang Senilai Rp 6 Miliar

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan atas kasus tersebut remaja itu diringkus di rumahnya Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Minggu (7/4/2024) pukul 07.00 Wita.

Dengan barang bukti berupa sepeda motor, dompet, dan uang tunai senilai Rp500.000

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami terus menggali informasi, karena tidak menutup kemungkinan ada kasus lain yang dilakukan," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved