Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra 2024 Masih Berlangsung, Inilah 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas

Program Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang. 

Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana razia pajak kendaraan di Mapolresta Balikpapan ramai lancar, petugas sigap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, Rabu (3/7/2024) sore. Antrean kendaraan di halaman Mapolresta Balikpapan saat razia pajak, pemilik kendaraan yang pajaknya habis langsung diarahkan untuk membayar di tempat.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Operasi Zebra 2024 masih akan berlangsung hingga tanggal 27 Oktober 2024 mendatang. 

Dimulai sejak 14 Oktober 2024 lalu, Operasi Zebra 2024 bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.

Program Operasi Zebra 2024 ini juga menjadi momen penting dalam menegakkan aturan lalu lintas, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik berbasis ETLE.

Operasi ini dikabarkan sebagai bentuk ketertiban jelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya untuk periode 2024-2029.

Di mana diketahui pelantikan tersebut dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Korlantas Polri, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tertentu.

Polri juga menegaskan bahwa pendekatan utama dalam Operasi Zebra 2024 kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

lihat fotoOPERASI ZEBRA MAHAKAM - Pada hari pertama Operasi Zebra Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan razia kendaraan yang mengungkap banyak pelanggaran, terutama terkait pajak kendaraan. Operasi ini berlangsung hingga 27 Oktober, memungkinkan pengendara melunasi pajak di lokasi razia dengan bantuan petugas.
OPERASI ZEBRA MAHAKAM - Pada hari pertama Operasi Zebra Mahakam 2024, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan razia kendaraan yang mengungkap banyak pelanggaran, terutama terkait pajak kendaraan. Operasi ini berlangsung hingga 27 Oktober, memungkinkan pengendara melunasi pajak di lokasi razia dengan bantuan petugas.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan baik saat operasi berlangsung maupun setelahnya.

Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan keberadaan ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dijatuhi tilang tanpa harus ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Mekanisme Tilang Elektronik / ETLE

Untuk tilang elektronik maka penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut Anda juga bisa mengetahui besaran denda dari masing-masing pelanggaran.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Prioritas

Dikutip dari Kompas.com, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, Polda Metro Jaya akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas, yaitu:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman.
  8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 14 Pelanggaran yang Wajib Diketahui Pengendara Agar Tidak Ditilang saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Diincar Operasi Zebra 2024"

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Operasi Zebra 2024 Dimulai Besok hingga 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved