Berita Viral

Fakta-fakta Ronald Tannur Viral Dihukum 5 Tahun Penjara Usai 3 Hakim yang Vonis Bebas Ditangkap

Masih ingat Ronald Tannur? Kasusnya dulu viral soal dugaan menganiaya kekasihnya hingga tewas namun divonis bebas.

Istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur.Kabar terbaru viral Ronald Tannur batal divonis bebas oleh Mahkamah Agung usai 3 hakim ditangkap 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat Ronald Tannur? Kasusnya dulu viral soal dugaan menganiaya kekasihnya hingga tewas namun divonis bebas.

Terbaru, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.

Hal itu disebabkan adanya dugaan suap oleh 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dan kini telah ditangkap.

Ya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Ronald Tannur, Datangi Kejati Jatim Minta Keadilan

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (23/10/2024).

"Betul (ada penangkapan)," kata Febrie saat dimintai keterangan. 

Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur.
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. (Istimewa)

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus terkait dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum hakim PN Surabaya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengakui bahwa KY telah mendengar kabar terkait operasi penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Namun, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari perwakilan KY di Jawa Timur yang berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan kejaksaan," ujar Mukti.

Sebelumnya, KY telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mereka dinilai melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan tingkat pelanggaran berat," ungkap Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, dalam sidang pleno KY.

Kejagung juga menegaskan bahwa penyelidikan dugaan suap ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved