Berita Viral
Fakta-fakta Ronald Tannur Viral Dihukum 5 Tahun Penjara Usai 3 Hakim yang Vonis Bebas Ditangkap
Masih ingat Ronald Tannur? Kasusnya dulu viral soal dugaan menganiaya kekasihnya hingga tewas namun divonis bebas.
Kasus ini menambah sorotan terhadap kinerja peradilan di Indonesia, khususnya terkait vonis bebas yang kontroversial dalam perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik.
Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, Ayah Mendiang Dini Sera Minta Tolong ke Jokowi hingga Mahfud MD
Kronologi Ditangkapnya 3 Hakim
Berangkat dari vonis bebas itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.
Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.
Barang bukti itu didapat ketika penyidik menggeledah properti milik tersangka, yaitu para serta
"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.
Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.
Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone dari apartemen Lisa di Jakarta.
Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya.
Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.