Pilkada Kukar 2024
KPU Siapkan 1.447 TPS untuk Pilkada Kukar 2024, Termasuk TPS Khusus di Lapas dan Perusahaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 1.441 tempat pemungutan suara (TPS) reguler
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan 1.441 tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan enam TPS lokasi khusus untuk Pilkada serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan KPU Kukar dalam menghadapi pemungutan suara yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Dengan penetapan tersebut, jumlah TPS dipastikan tidak akan mengalami perubahan hingga hari pemungutan suara tiba.
Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo, menjelaskan bahwa jumlah TPS telah melalui proses perencanaan yang matang untuk memastikan setiap pemilih mendapatkan akses yang mudah dan sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.441 TPS reguler dan enam TPS lokasi khusus.
Jumlah ini telah disesuaikan dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pertimbangan geografis dan demografis,” ungkap Purnomo, Kamis (24/10/2024).
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Dendi-Alif pada Pilkada Kukar 2024, Inilah Langkah Lanjutan Kuasa Hukum
Baca juga: Jadwal Debat Pilkada Kukar 2024, KPU Gandeng Kompas TV dan TVRI
Purnomo menjelaskan bahwa enam TPS lokasi khusus tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan beberapa lokasi perusahaan yang berada di wilayah Kukar.
TPS khusus ini didirikan untuk mengakomodasi pemilih yang memiliki keterbatasan akses ke TPS reguler, seperti narapidana di Lapas dan pekerja di perusahaan-perusahaan besar yang jauh dari permukiman penduduk.
"TPS khusus ini sangat penting agar hak pilih warga yang berada di lokasi terbatas, seperti di Lapas atau area perusahaan, tetap terjamin,” ujar Purnomo.
Penetapan TPS khusus ini, lanjut Purnomo, merupakan salah satu bentuk komitmen KPU Kukar untuk menjamin hak pilih semua warga negara, tanpa terkecuali.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak memberikan suaranya, meskipun mereka berada di lokasi yang sulit diakses atau terbatas.
Purnomo menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Baca juga: Sisi Lain Kampanye Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bukan Sekadar Orasi tapi juga Aksi Bersih-bersih
Oleh karena itu, KPU Kukar berharap dengan segala persiapan yang dilakukan, termasuk penetapan TPS dan sosialisasi yang masif.
"Kami berharap masyarakat Kukar dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan aktif berpartisipasi dalam Pilkada mendatang. Pilihan mereka akan sangat menentukan arah pembangunan daerah,” kata Purnomo. (*)
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.