Pilkada Kutim 2024
Tim Hukum KB-Kinsu Serahkan Dokumen Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kutim 2024 kepada Bawaslu
Tim Hukum Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-Kinsu) serahkan dokumen laporan 8 dugaan pelanggaran Pilkada Kutim 2024 kepada Bawaslu.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur 2024, Kasmidi Bulang dan Kinsu (KB-Kinsu), melaporkan 8 jenis dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada Kamis (24/10/2024) hari ini, Ketua Koordinator Tim Hukum KB-Kinsu, Ikhwan Syarif didampingi oleh Sekretarsi II Tim Hukum KB-Kinsu, Lukas Himuq serta anggotanya Dervius Lahang dan Afwatun Najibah menyerahkan dokumen pelaporan tersebut.
“Kami sudah laporkan, ada delapan jenis dugaan pelanggaran Pilkada Kutim yang disertai bukti-buktinya kepada Bawaslu Kutim,” ujar Lukas Himuq.
Ia menyebutkan bahwa 8 dugaan pelanggaran tersebut berupa netralitas, yakni 1 orang sebagai aparatur sipil negara (ASN), 1 orang sebagai camat, dan 6 orang lainnya sebagai kepala desa.
Baca juga: Bawaslu Kutim Laporkan 2 ASN ke BKN dan BKPSDM karena Diduga Melanggar Netralitas di Pilkada
Dalam temuannya, 8 terduga pelanggar netralitas tersebut ikut berpartisipasi dalam kampanye dan tangannya mengisyaratkan nomor urut paslon.
Pihaknya menyertakan alat bukti berupa foto-foto 8 orang yang diduga melanggar netralitas tersebut.
Ia juga menekankan, pihaknya menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada Bawaslu Kutim dan siap mengikuti mekanismenya.
“Apapun hasilnya (penelusuran Bawaslu Kutim) kami siap menerima,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Kutim Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Pilkada 2024
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengaku telah menerima dokumen-dokumen dari Tim Hukum Paslon nomor urut 1, KB - Kinsu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebagai leading sector yang menangani kasus dugaan pelanggaran pilkada, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanismenya.
Di mana setelah dokumen diterima, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu bersama unsur pimpinan Bawaslu Kutim.
“Setelah itu kami akan melakukan penelusuran kepada 8 orang yang diduga melanggar netralitas tadi kurang lebih membutuhkan waktu selama 7 hari,” terangnya.
Kemudian, apabila hasil penelusuran tersebut ternyata memenuhi syarat formil dan meteriil terhadap dugaan pelanggaran netralitas, maka Bawaslu Kutim akan melakukan registrasi laporan.
Setelah diregistrasi, maka akan dibahas dengan Tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kutim, Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim dalam waktu 5 hari.
"Nah barulah setelah itu keluar hasilnya berdasarkan keputusan Tim Gakkumdu,” pungkasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.