Berita Nasional Terkini
Keberadaan Ronald Tannur Dicari Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?
Ke mana Ronald Tannur usai 3 hakim yang beri dirinya vonis bebas terbukti menerima suap?
TRIBUNKALTIM.CO - Ke mana Ronald Tannur usai 3 hakim yang beri dirinya vonis bebas terbukti menerima suap?
Ya, Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhi hukuman penjara selama lima tahun menyusul ditangkapnya tiga orang hakim PN Surabaya lantaran ketahuan menerima suap.
Anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut batal menghirup udara bebas.
Baca juga: Terjawab Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa, Profil dan Biodata, Update Kasus OTT Hakim PN Surabaya
Lalu dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini?
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur.

Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10/2024) atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.
Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut.
Saat penggeledahan tidak terlihat Ronald Tannur.
"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur kami lakukan penggeledahan. Untuk dimananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya, Kamis (24/10/2024).
Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat, Profil dan Harta Kekayaannya
Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.
"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.
Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.
"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," kata Mia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.