Berita Nasional Terkini
Keberadaan Ronald Tannur Dicari Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?
Ke mana Ronald Tannur usai 3 hakim yang beri dirinya vonis bebas terbukti menerima suap?
Mia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Ronald Tannur agar tidak melarikan diri keluar dari Indonesia.
"Pencekalan masih berlaku enam bulan," kata Mia.
Mia juga mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Ronald Tannur sekarang.
Hanya ia menjamin dan memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri.
"Insha Allah aman di dalam Indonesia," kata Mia.
Baca juga: Fakta-fakta Ronald Tannur Viral Dihukum 5 Tahun Penjara Usai 3 Hakim yang Vonis Bebas Ditangkap
Perberat Hukuman
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam kasus penerimaan gratifikasi terancam diperberat hukumannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Menurutnya, pemberatan itu lantaran profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
"Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan melihat perkara ini status sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) bisa jadi hal memberatkan," ucap Harli.
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya ini juga bakal dijerat pasal berlapis.
Mahkamah Agung (MA) menyampaikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Ronald Tannur, Datangi Kejati Jatim Minta Keadilan
Juru Bicara MA, Yanto menyampaikan MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung .
"Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.
Lebih lanjut, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," ujar Yanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.