Berita Regional Terkini
3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Dipecat, Profil dan Harta Kekayaannya
3 Hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur dipastikan dipecat. Profil dan harta kekayaan 3 hakim yang disorot usai ditangkap Kejagung.
TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (23/10/2024) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur. ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024)
Tiga hakim PN Surabaya yang terkait vonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Ketiganya hakim PN Surabaya tersebut ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi bebasnya Ronald Tannur, simak selengkapnya profil dan harta kekayaan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebelumnya, Ronald Tannur menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan perempuan asal Sukabumi bernama Dini Sera Aprianti (29).
Baca juga: Fakta-fakta Ronald Tannur Viral Dihukum 5 Tahun Penjara Usai 3 Hakim yang Vonis Bebas Ditangkap
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengatakan tiga hakim itu akan dipecat dengan tidak hormat, jika terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terkait perkara suap yang melibatkan mereka.
"Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum dugaan suap yang tengah bergulir di kejaksaan.
Menurutnya, mekanisme pemberhentian secara tidak hormat ini, pernah diterapkan pada Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajat (Sudrajad) dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum)" terang Yanto.
Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden
Sementara itu, jika di kemudian hari para hakim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, MA akan mengusulkan kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiganya.
"Secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto.

"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," jelasnya.
Hukuman Terancam Diperberat
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasasi Kasus Ronald Tannur, Datangi Kejati Jatim Minta Keadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan ketiga hakim tersebut berpeluang mendapatkan pemberatan hingga sepertiga dari hukuman maksimal.
Pemberatan itu karena profesi mereka sebagai hakim yang harusnya memberikan keadilan, namun justru melakukan tindak pidana.
Selain itu, ketiga hakim PN Surabaya tersebut juga bakal dijerat pasal berlapis.
PKB Minta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas ke Ronald Tannur |
![]() |
---|
Ronald Tannur Anak Siapa? Divonis Bebas atas Penganiayaan Pacar, Ayahnya Eks Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Kronologi Perkara Anak Anggota DPR Ronald Tannur yang Dibebaskan Hakim dalam Kasus Pembunuhan Pacar |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Gregorius Ronald Tannur Anak Siapa, Inilah Profil/Biodata Anggota DPR Edward Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.