Berita Nasional Terkini
Profil Ipda Rudy Soik, Diduga Dapat Intimidasi Usai Ungkap Mafia BBM Ilegal, Anaknya Ketakutan
Inilah profil Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK di Jakarta.
Sidang itu mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik termasuk sikap dan perilaku.
Selain itu, juga pelanggaran terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri," terangnya.
Ia pun menegaskan, keputusan PTDH terhadap Rudy Soik bukan perkara yang mudah.
"Tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tegas Ariasandy.
Berikut 12 kasus pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik selama bertugas:
- Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015: putusan bebas.
- Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: hukuman tundak pendidikan selama satu bulan.
- Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (TUPRA).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP4).
- Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis.
- Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Rudy Soik yakni:
- Pelanggaran dilakukan dengan sadar
- Tindakannya merusak citra Polri
- Tidak kooperatif dalam persidangan
Ariasandy: Bukan Terkait Kasus Mafia BBM
Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.
Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.
Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.
Rudy Soik Ajukan Banding
Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.
Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.