Berita Kukar Terkini
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kota Bangun Kukar, Sempat Buang Sabu di Tepi Jalan
Seorang pria berinisial FH (30), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Operasi penangkapan pelaku narkotika oleh Polsek Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur berhasil menggemparkan warga sekitar.
Seorang pria berinisial FH (30), yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ditangkap di tengah aksinya di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kukar pada Senin (21/10/2024) lalu.
Informasi berharga dari masyarakat mengungkap dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut, yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Rutan Kelas IIA Balikpapan Overkapasitas, 15 WBP Dimutasi ke Lapas Tenggarong
Dipimpin Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, operasi dilakukan secara tertutup hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang.
FH diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Bahkan, ia sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,51 gram ke tepi jalan.
"Namun, penggeledahan lebih lanjut berhasil menguak barang bukti lainnya, termasuk sabu seberat 1,75 gram yang ia sembunyikan dalam kantong kacamata hitam,” ungkap Iptu Ribut dalam keterangan resminya, Minggu (27/10/2024).
Selain sabu, petugas juga menemukan perlengkapan lain yang mengindikasikan aktivitas penjualan narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang sabu, dua sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, pipet kaca, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, dan satu unit ponsel OPPO.
"Ponsel ini diduga menjadi alat komunikasi tersangka untuk menghubungi pelanggan dan jaringan pemasok lainnya," ujar Iptu Ribut.
Ia menambahkan, tersangka FH akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika jenis tertentu. FH pun terancam menghadapi hukuman yang berat, mengingat perannya yang diduga sebagai pengedar aktif.
“Saat ini, FH bersama dengan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang mungkin melibatkan tersangka," terangnya.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi telah memeriksa beberapa saksi yang berpotensi memberikan informasi tambahan.
Tim penyidik juga tengah mendalami komunikasi dari ponsel milik tersangka untuk mencari petunjuk mengenai keterlibatannya dengan pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika di daerah Kota Bangun dan sekitarnya.
Upaya ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang menjadi pemasok atau kaki tangan dalam jaringan narkoba tersebut. (*)
Lapangan Jahab Kukar Berlumpur dan Diguyur Hujan, tak Padamkan Warga untuk Upacara HUT RI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80 di Kukar, Hujan Tak Redupkan Semangat Persatuan dan Penghormatan pada Pahlawan |
![]() |
---|
Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong, DPRD Kukar Pertimbangkan Penutupan dan Siapkan RDP |
![]() |
---|
6 Santri jadi Korban Pencabulan Guru Pesantren di Kukar, Polisi Beber Modus dan Kronologinya |
![]() |
---|
Wabup Kukar Rendi Solihin Beri Atensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Tenggarong Seberang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.