Pilkada Samarinda 2024
Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Bawaslu Samarinda Ingatkan Paslon Berkampanye Sesuai Aturan
Kampanye Pilkada 2024 dimulai besok, Bawaslu Samarinda ingatkan paslon berkampanye sesuai aturan.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tahapan kampanye Pilkada 2024 yang akan digelar secara serentak akan dimulai Rabu (25/9/2024) besok.
Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Samarinda mengingatkan kepada pasangan calon (paslon), tim kampanye, dan masyarakat untuk berkampanye sesuai aturan yang berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Demikian yang disampaikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto.
"Pertama pelanggaran administrasi, kemudian pelanggaran etika, kemudian pelanggaran pidana, pelanggaran APK (alat peraga kampanye). Ini tapi tidak terkait langsung ya dengan pelanggaran lainnya," ujarnya.
Baca juga: Fenomena Politik Uang di Pilkada, Bawaslu Samarinda Minta Warga Berani Lapor dan Menolak Disogok
Lebih lanjut Imam Sutanto menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 ataupun PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam ketentuan aturan tersebut juga dijelaskan bahwa kampanye dilaksanakan dengan tujuh metode yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.
"Pilkada ini pemberi maupun penerima itu beda artinya semoga dengan progresivitas aturan hukum yang ada itu bisa menggigit semua kalau dulu kita nggak bisa bikin itu penerima penerimaan yang kita bikin itu tim kampanye saat dia memberi sekarang pemberi maupun penerima sama-sama kena," jelasnya.
Pihaknya pun akan telah melakukan berbagi persiapan baik dari segi sdm tim pengawas, fasilitas dan tunjangan pengawas dalam menjalankan tugas.
"Seluruh siap, sudah kita persiapkan, gakumdu pun," pungkasnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Samarinda Akui Kondisi Rawan Pemungutan Suara saat Distribusi Logistik
Berikut larangan yang tertera dalam aturan Pilkada 2024:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Divisi-Hukum-dan-Penyelesaian-Sengketa-Bawaslu-Samarinda-Imam-Sutanto.jpg)