Berita Nasional Terkini

Keponakan Prabowo Akan Lapor ke Presiden Jika Nasib Rudy Soik tak Jelas, Rahayu: Saya Mewakili NTT

Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berjanji akan mengawal kasus Ipda Rudy Soik.

Editor: Heriani AM
Kolase Instagram
Prabowo Subianto dan Rahayu Saraswati. Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berjanji akan mengawal kasus Ipda Rudy Soik. 

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. 

Beda Pernyataan Kapolda NTT dan Jarnas TPPO Soal Kasus Rudy Soik

Polda NTT dan Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas TPPO) memiliki perbedaan versi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024).

Mulanya, oleh Ketua Komisi III sekaligus pimpinan rapat, Habiburokhman, memberikan kesempatan berbicara kepada Polda NTT yang diwakili oleh Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk membeberkan kronologi terkait pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Daniel menegaskan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik bukan terkait penyelidikan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di NTT.

Baca juga: Profil Ipda Rudy Soik, Diduga Dapat Intimidasi Usai Ungkap Mafia BBM Ilegal, Anaknya Ketakutan

Namun, Daniel mengeklaim adanya akumulasi pelanggaran etik oleh Ipda Rudy Soik.

Adapun pelanggaran pertama, kata Daniel, ketika Rudy tertangkap sedang karaoke di jam dinas bersama tiga polisi lainnya.

"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum minuman beralkohol," kata Daniel.

Selanjutnya, Daniel menyebut Rudy lantas disanksi minta maaf dan dipatsuskan selama tujuh hari.

Hanya saja, sambungnya, Rudi tidak terima dengan sanksi yang dijatuhkan dan mengajukan banding.

"Pada saat banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam."

"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya," kata Daniel.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved