Berita Nasional Terkini
Rudy Soik Siapa dan Apa Kasusnya? Kapolda NTT Ungkap Sebab Pemecatan Bukan karena Ungkap Mafia BBM
Inilah profil Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disebut dipecat usai ungkap mafia BBM.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Profil Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU).
Dirinya merupakan keturunan Tionghoa yang sudah lama menetap di TTU.
Hingga kini, Rudy dikaruniai dua orang anak, yaitu satu perempuan dan satu laki-laki. Dalam kesehariannya, Rudy aktif di bela diri Taekwondo dan Tinju.
Ipda Rudy Soik telah mengabdi di Polri selama sekitar 19 tahun.
Pria berusia 41 tahun ini lama bertugas di Polda NTT dan pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota.
12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik
Polda NTT membongkar 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik hingga berujung pemecatan.
Diketahui, Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Kronologi Kasus Mafia BBM yang Berujung Pemecatan, Penjelasan Polda NTT
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ada 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik selama bertugas.
Dari 12 pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, 7 di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin berulang itu membuatnya dianggap tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda NTT, menegaskan, hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, Rudy Soik pun resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.