Berita Regional Terkini

Ipda Rudy Soik Dipecat, Kronologi Kasus Mafia BBM yang Berujung Pemecatan, Penjelasan Polda NTT

Ipda Rudy SOik dipecat, kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan dirinya. Tanggapan Polda NTT

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi. Kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik. Respons Polda NTT 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai kabar Ipda Rudy Soik dipecat usai membongkar kasus mafia BBM di Kupang, NTT.

Kasus mafia BBM di Kupang NTT ini kemudian berujung pemecatan Ipda Rudy Soik dari Polda NTT.

Sebelum dipecat usai membongkar mafia BBM tersebut, Ipda Rudy Soik adalah Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal di Polda NTT.

Pemecatan ini dilakukan karena Ipda Rudy Soik diduga melanggar disiplin dan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. 

Keputusan pemecatan ini ditolak Ipda Rudy Soik, ia berencana untuk mengajukan banding serta peninjauan kembali. 

Baca juga: Teddy Minahasa Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian, Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan 2 Sanksi

Minggu (13/10/2024), Ipda Rudy Soik menjelaskan kronologi pengungkapan mafia BBM di Kota Kupang. Rudy mengungkapkan, pada 15 Juni 2024, ia bersama tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Kupang.

"Dalam operasi ini, kami menemukan Ahmad yang sedang melakukan pembelian minyak solar subsidi menggunakan barcode nelayan yang tidak sah atas nama Law Agwan," ujar dia.

Saat akan ditangkap, Ahmad berusaha menyuap petugas dengan uang sebesar Rp 4 juta, tetapi upaya tersebut gagal.

Minyak yang dibeli Ahmad kemudian ditampung di rumahnya.

Setelah pengecekan, polisi mendapati minyak solar yang ditimbun sudah tidak ada lagi di lokasi.

"Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa Ahmad tidak terdaftar di Dinas Perikanan sebagai penerima rekomendasi barcode nelayan," tambah Rudy.

Selama interogasi, Ahmad mengaku telah mengirim minyak tersebut kepada Algajali.

Berdasarkan pengakuan ini, polisi melanjutkan penyelidikan ke tempat penimbunan milik Algajali.

Di lokasi tersebut, Algajali mengeklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan mengaku bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Namun, minyak yang dicari juga tidak ditemukan di tempat itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved