Berita Viral
Viral, Mutia Pratiwi alias Sella 3 Bulan Bebas dari Penjara Langsung Dibunuh, Pelaku Diduga Polisi
Viral, Mutia Pratiwi alias Sella baru 3 bulan bebas dari penjara langsung dibunuh, pelaku diduga polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.
"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Sadis di Paser, Lelah Bertengkar Istri Dihabisi Sampai Kepala Terlepas
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.
Oknum polisi tersebut ditangkap di salah satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (26/10/24) kemarin.

Korban Merupakan Eks Narapidana Kasus Narkoba
Mutia Pratiwi diketahui merupakan eks narapidana kasus narkotika. Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu. Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27). Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Sebut Tak Ada Saksi Lihat Pembunuhan hanya Kecelakaan
Pelaku Diduga Anggota Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.