Berita Viral

Fantasi Sadisme Joe Frisco dalam Berhubungan Intim Tewaskan Mutia Pratiwi, 2 Polisi Jadi Tersangka

Fantasi sadis Joe Frisco Johan dalam berhubungan intim, tewaskan Mutia Pratiwi, 2 polisi ikut jadi tersangka.

HO
Potret Mutia Pratiwi alias Sella. Fantasi sadisme Joe Frisco Johan dalam berhubungan intim, tewaskan Mutia Pratiwi, 2 polisi ikut jadi tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fantasi sadisme Joe Frisco Johan dalam berhubungan intim, tewaskan Mutia Pratiwi, 2 polisi ikut jadi tersangka.

Mutia Pratiwi alias Sella kehilangan nyawa setelah dianiaya Joe Frisco Johan.

Pembunuh Mutia Pratiwi sudah ditangkap. 

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi sempat viral di media sosial karena mayatnya ditemukan di dalam tas.

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.

Baca juga: Viral, Mutia Pratiwi alias Sella 3 Bulan Bebas dari Penjara Langsung Dibunuh, Pelaku Diduga Polisi

Dari 7 tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap dan 2 masih buron.

Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.

Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

Potret Mutia Pratiwi alias Sella.
Potret Mutia Pratiwi alias Sella. (HO)

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."

"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Paser, Kondisi Anak Pelaku dan Korban hingga Kronologi Kejadian 

Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved