Berita Nasional Terkini

Belum Pastikan Ada Fee untuk Tom Lembong, Kejagung Masih Dalami Aliran Kasus Izin Impor Gula

Kejaksaan Agung masih dalami aliran dana kasus izin impor gula, sehingga belum bisa memastikan apakah ada fee yang mengalir untuk Tom Lembong.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Tatang Guritno
TOM LEMBONG TERSANGKA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. Kejaksaan Agung masih dalami aliran dana kasus izin impor gula, sehingga belum bisa memastikan apakah ada fee yang mengalir untuk Tom Lembong. 

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Baca juga: Kata-kata Anies Usai Tom Lembong jadi Tersangka, Saya Bersahabat 20 Tahun, Saya Masih Percaya Tom

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula pada 2015 saat stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul  seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Bukan Politisasi

Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah yang Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan 7 Kasus Besar Lain

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Harli pun menekankan bahwa penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.

Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.

“Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

Ia menambahkan, Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak tahun 2023.

Tom Lembong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan expose perkara.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Lengkap Reaksi Anies Baswedan

Harli pun menekankan bahwa keterangan Tom bukan satu-satunya bukti yang dikantongi oleh para penyidik.

“Penyidik memiliki bukti-bukti lain sesuai Pasal 184 KUHP, di mana setidaknya ada lima alat bukti yang digunakan, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved