Berita Nasional Terkini

Belum Pastikan Ada Fee untuk Tom Lembong, Kejagung Masih Dalami Aliran Kasus Izin Impor Gula

Kejaksaan Agung masih dalami aliran dana kasus izin impor gula, sehingga belum bisa memastikan apakah ada fee yang mengalir untuk Tom Lembong.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Tatang Guritno
TOM LEMBONG TERSANGKA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. Kejaksaan Agung masih dalami aliran dana kasus izin impor gula, sehingga belum bisa memastikan apakah ada fee yang mengalir untuk Tom Lembong. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus izin impor gula yang menyeret Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 masih terus didalami Kejaksaan Agung termasuk soal aliran dana.

Kendati Tom Lembong sudah ditahan Kejagung, namun belum diketahui adakah fee yang mengalir untuk mantan Mendag era Jokowi ini.

Izin impor gula yang diteken Tom Lembong tahun 2015 lalu tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar. 

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada fee atau aliran dana ke Tom Lembong terkait impor itu. 

Baca juga: Tom Lembong Pernah Berseteru dengan Luhut dan Bahlil Sebelum Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

Harli menegaskan bahwa hal itu masih akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.

“Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan.

Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.

Pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI.

CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan.

Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” katanya.

Thomas Lembong. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil sindir capres kritik IKN Nusantara, Co Captain Timnas AMIN mengatakan investor sudah ragu sebelum ada calon presiden (capres).

TOM LEMBONG TERSANGKA - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Thomas Lembong. Kejaksaan Agung masih dalami aliran dana kasus izin impor gula, sehingga belum bisa memastikan apakah ada fee yang mengalir untuk Tom Lembong.  (Kompas.com/Ambaranie Nadia)

“Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar Harli.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Baca juga: Kata-kata Anies Usai Tom Lembong jadi Tersangka, Saya Bersahabat 20 Tahun, Saya Masih Percaya Tom

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula pada 2015 saat stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul  seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Bukan Politisasi

Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.

“Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum," kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Baca juga: Sosok Febrie Adriansyah yang Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong dan 7 Kasus Besar Lain

"Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.

Harli pun menekankan bahwa penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.

Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.

“Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli seperti dikutip Tribunkaltim.co dari kompas.com.

Ia menambahkan, Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sejak tahun 2023.

Tom Lembong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan expose perkara.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Lengkap Reaksi Anies Baswedan

Harli pun menekankan bahwa keterangan Tom bukan satu-satunya bukti yang dikantongi oleh para penyidik.

“Penyidik memiliki bukti-bukti lain sesuai Pasal 184 KUHP, di mana setidaknya ada lima alat bukti yang digunakan, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka akasus dugaan korupsi terkait impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula, tetapi pada tahun yang sama Tom Lembong justru memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.  

Kejagung juga menilai Tom Lembong melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara, izin impor itu diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP.

Kejagung menduga perbuatan Tom Lembong itu dapat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Baca juga: Sosok Charles Sitorus, Profil dan Perannya dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved