Berita Pemkot Samarinda

Tangkal Bahaya Narkoba, Pemkot Samarinda Perkuat Sinergi via Program Kota Tanggap

BNN Samarinda untuk menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Samarinda
Pemkot Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (29/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda untuk menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba. 

Gelaran ini telah dilaksanakan di Kantor Balaikota Samarinda, Ruang Mangkupelas lantai 2, (29/10/2024) dengan tujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani permasalahan narkoba yang masih mengkhawatirkan di wilayah Samarinda.

Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan untuk memerangi ancaman narkoba yang terus meningkat. 

Ia menyoroti posisi strategis Kota Samarinda yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, serta kebutuhan mendesak untuk menangani ancaman ini secara sistematis.

Baca juga: Pelaku Pemberi Air Sabu Ditahan, Sang Balita akan Direhab di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda

"Posisi Kota Samarinda merupakan area strategis, yang berpotensi tinggi dalam penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2022 hingga Juli 2024, terdapat sebanyak 765 kasus narkoba dengan 1.104 tersangka yang terjaring oleh aparat. 

Namun, jumlah ini belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi, mengingat tingkat kesadaran untuk rehabilitasi masih rendah.

"Hanya 467 orang yang tercatat mengakses layanan rehabilitasi, artinya masih rendah. Menandakan perlunya langkah lebih lanjut untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memerangi ketergantungan narkoba," ujar Rusmadi.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di kota ini. 

Melalui program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang diinisiasi oleh BNN, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Program ini tidak hanya fokus pada aspek penindakan, namun juga pencegahan dan edukasi untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba.

Program ini, kata Rusmadi, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika, yang menekankan pentingnya kerjasama yang terukur dan efektif di antara berbagai pemangku kepentingan.

Terakhir, dalam upaya memperkuat pengawasan di setiap wilayah, Rusmadi juga menekankan pentingnya peran aktif para camat dan lurah di seluruh Kota Samarinda.

Mereka diimbau untuk menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna menciptakan sistem pengawasan yang efektif. 

Sinergi di tingkat pemerintahan lokal dianggap krusial untuk membangun early warning system atau sistem peringatan dini di masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

"Kita membutuhkan penguatan kelembagaan di setiap tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat kota hingga RT/RW, serta partisipasi aktif masyarakat," tuturnya.

Kolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Non-Governmental Organization (NGO).

"Karena memang sangat penting untuk memastikan upaya ini berjalan maksimal," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved