Berita Nasional Terkini

Daftar Kritik yang Pernah Dilontarkan Tom Lembong, dari IKN Kaltim hingga Hilirisasi Nikel

Daftar kritik yang pernah dilontarkan Tom Lembong, dari IKN Kaltim hingga hilirasasi nikel.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Hilda B Alexander-Tatang Guritno
KRITIK TOM LEMBONG - Mantan Mendag, Tom Lembong dan penampakan suasana di IKN Kaltim. Daftar kritik yang pernah dilontarkan Tom Lembong, dari IKN Kaltim hingga hilirasasi nikel. 

Ia menambahkan, hal ini hanya memberikan keuntungan sementara terhadap ekonomi Indonesia.

Baca juga: Tom Lembong Tantang Debat Terbuka Adu Data Soal Hilirisasi Nikel, Sebut Luhut Mungkin Wakili Prabowo

Tom Lembong menuturkan, pola bekerja seperti ini merugikan semua pihak.

Pola ini juga dikenal dengan boom and bust yang berarti setelah harga naik, perlahan akan turun menuju kolaps.

"Jadi yang lebih rasional itu, tidak ugal-ugalan, lebih konsisten, jadi peningkatan proyeksinya itu pelan-pelan dan betahap," imbuh dia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sendiri menyebut, eksploitasi nikel yang dilakukan saat ini dapat membuat total cadangan nikel habis dalam 15 hingga 20 tahun ke depan.

Untuk itu, ketika penambangan nikel dilakukan dengan lebih perlahan termasuk pemrosesan dan penjualan, harapannya cadangan nikel Indonesia dapat bertahan 30 hingga 50 tahun ke depan.

"Jadi ini kaya, keruk, lempar ke pasar dunia, sebentar lagi sudah habis.

Nanti 20 tahun lagi kita butuh nikel kita harus keliling dunia ngemis-ngemis, balikin dong impornya," terang dia.

Dugaan Kasus Impor Gula

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya yakni eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Charles Sitorus.

Keduanya pun langsung digiring ke ruang tahanan.

Tom Lembong berperan sebagai pihak yang memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta PT AP pada 2015.

GKM tersebut nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Pemberian izin impor oleh Tom Lembong dinilai tak sesuai dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan Indonesia saat itu surplus gula.

Kejagung juga menyatakan pemberian izin impor itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 karena Tom Lembong tak berkoordinasi dengan kementerian lainnya.

Baca juga: Kata-kata Anies Usai Tom Lembong jadi Tersangka, Saya Bersahabat 20 Tahun, Saya Masih Percaya Tom

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com.
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved