Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Sebut Pelihatan Surat Suara Dimulai 5 November 2024, Segini Upahnya per Lembar

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa KPU telah menerima dan mempersiapkan 315 koli surat suara

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
Gudang Logistik KPU Samarinda, Jalan Pergudangan Nusantara Kecamatan Sungai Kunjang.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menyebut bahwa proses distribusi logistik Pilkada 2024, termasuk surat suara, berjalan sesuai jadwal. 

Pemilihan ini akan dilaksanakan di 1.202 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Samarinda, dengan total surat suara yang disiapkan mencapai 629.948 lembar untuk setiap tahapan pemilihan.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa KPU telah menerima dan mempersiapkan 315 koli surat suara untuk pemilihan Walikota dengan total sebanyak 629.948 lembar.

Jumlah yang sama juga telah disiapkan untuk pemilihan gubernur, yakni 315 koli dengan total 629.948 lembar surat suara. 

Baca juga: Simulasi Pemungutan Suara Bakal Digelar di Desa Pampang, KPU Samarinda Beberkan Alasannya

Di samping itu, sebagai langkah antisipasi jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), KPU Samarinda telah menyiapkan satu koli tambahan yang berisi 2.000 lembar surat suara khusus PSU.

"Termasuk juga kemarin sudah tanda tangan kontrak untuk kertas khusus tuna netra. Kami pesan pada percetakan khusus di Kudus Jawa Tengah. Jumlahnya sekitar seribuan untuk Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) surat suara,” jelasnya.

Namun, Firman mengungkapkan bahwa proses pelipatan surat suara masih dalam tahap perencanaan dan belum dapat dilakukan saat ini. Lantaran jika dilipat lebih awal, pihaknya perlu lagi memikirkan keamanan penyimpanan surat suara

"Makanya kami menunggu kelengkapannya dulu per TPS, supaya tau keperluannya,” ujarnya.

Adapun upah bagi tenaga kerja pelipat surat suara, Firman menyebutkan bahwa besarannya saat ini sedang dalam proses perhitungan. 

Namun diperkirakan, para pekerja akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 per lembar, mengingat beban kerjanya yang dinilai tidak terlalu berat. 

“Diperkirakan Rp 200 per lembarnya. Karena proses melipat surat suara hanya dua kali lipatan saja, tidak terlalu berat,” jelas Firman.

Pelipatan surat suara dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan depan, tepatnya sebelum tanggal 5 November, dan diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga hari. 

"Diperkirakan memakan waktu sekitar tiga hari. Pekerjaannya juga tidak 24 jam penuh," sebut Firman.

Setelah selesai dilipat, surat suara akan dimasukkan ke dalam kotak sesuai alokasi setiap TPS. Setiap kotak suara nantinya akan disegel untuk memastikan keamanan surat suara sampai ke tujuan pemungutan suara di setiap TPS pada hari H.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved