Berita Paser Terkini
Nasib Terkini Guru SMP di Paser yang Diduga Asusila ke Siswi, Pakai Aturan Kepegawaian
Status kepegawaian dari oknum guru SMP Negeri yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya di Tanah Grogot.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Status kepegawaian dari oknum guru SMP Negeri yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur telah diberhentikan sementara.
Langkah tersebut diambil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, setelah oknum guru tersebut resmi menyandang status tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan keputusan tersebut sudah sesuai aturan kepegawaian.
Perihal guru yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan, sesuai aturan kepegawaian jika pegawai itu jadi tersangka.
Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan
"Maka status pegawainya diberhentikan sementara," terang Suwito di Tanah Grogot, Kamis (31/10/2024).
Selain pemberhentian sementara, gaji dari guru yang statusnya ASN tersebut hanya diterima 50 persen.
"Setelah ditetapkan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara dan gajinya juga hanya lima puluh persen yang diterima," tambahnya.
Tunjangan dan Insentif Dihilangkan
Selain gaji, sambung Suwito guru dengan Status ASN tersebut tidak lagi menerima insentif atau tunjangan dari status kepegawaian yang dimiliki.
Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan
Pemberhentian sementara tersebut diambil lantaran kasusnya masih terus berproses, dan BKPSDM Paser masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
"Begitu ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari ASN," tegas Suwito.
Untuk diketahui, oknum guru SMP Negeri berinisial AS itu yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2024 oleh Polres Paser. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.