Berita Paser Terkini

Nasib Terkini Guru SMP di Paser yang Diduga Asusila ke Siswi, Pakai Aturan Kepegawaian

Status kepegawaian dari oknum guru SMP Negeri yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya di Tanah Grogot.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
GURU DIDUGA ASUSILA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan terkait status kepegawaian dari oknum guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (31/10/2024). Setelah ditetapkan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara dan gajinya juga hanya lima puluh persen yang diterima. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Status kepegawaian dari oknum guru SMP Negeri yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur telah diberhentikan sementara. 

Langkah tersebut diambil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, setelah oknum guru tersebut resmi menyandang status tersangka oleh pihak kepolisian. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito menjelaskan keputusan tersebut sudah sesuai aturan kepegawaian. 

Perihal guru yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan, sesuai aturan kepegawaian jika pegawai itu jadi tersangka.

Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan

"Maka status pegawainya diberhentikan sementara," terang Suwito di Tanah Grogot, Kamis (31/10/2024). 

Selain pemberhentian sementara, gaji dari guru yang statusnya ASN tersebut hanya diterima 50 persen. 

"Setelah ditetapkan tersangka, status kepegawaiannya diberhentikan sementara dan gajinya juga hanya lima puluh persen yang diterima," tambahnya. 

Tunjangan dan Insentif Dihilangkan

Selain gaji, sambung Suwito guru dengan Status ASN tersebut tidak lagi menerima insentif atau tunjangan dari status kepegawaian yang dimiliki. 

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

Pemberhentian sementara tersebut diambil lantaran kasusnya masih terus berproses, dan BKPSDM Paser masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. 

"Begitu ada keputusan inkrah dari pengadilan, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari ASN," tegas Suwito. 

Untuk diketahui, oknum guru SMP Negeri berinisial AS itu yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2024 oleh Polres Paser. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved