Berita Paser Terkini
Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 oleh ASN dan Kades, Begini Tanggapan BKPSDM dan DPMD Paser
Soal dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh ASN dan kades, begini tanggapan BKPSDM dan DPMD Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser telah memproses pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diduga dilakukan salah satu aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades).
Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser belum menerima surat resmi dari Bawaslu Paser terkait hal itu.
Kepala DPMD Paser, Chandra Irwanadhi mengatakan, pihaknya baru menerima informasi adanya dugaan pelanggaran pilkada oleh kades.
"Kami baru menerima informasi, kalau surat resmi dari Bawaslu belum kami terima. Kalaupun ada Kades yang melanggar aturan, kami pelajari dulu," terang Chandra, Kamis (31/10/2024).
Baca juga: Hendrawan Putra Siap Menangkan Paslon Masdepa yang Bertarung di Pilkada Paser 2024
Meskipun ditemukan adanya pelanggaran Pilkada 2024 oleh kades, tentu ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
"Kita lihat dulu, kan ada tahap hak jawab mereka (Kades) untuk dimintai klasifikasi," tambahnya.
Menurutnya, posisi kepala desa serba salah untuk kondisi sekarang ini di tahun politik dan kurangnya pengetahuan terkait batasan politik.
Chandra mengaku sudah mencoba mencari tahu perihal kasus Kades yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 dan memanggil yang bersangkutan.
"Sebenarnya dua Kades itu menagih janji soal jalan lingkungan ke salah satu calon wakil bupati Paser, karena saat itu posisinya masih anggota dewan. Sebenarnya ini ketidak tahun mereka yang tidak bisa membedakan mana urusan politis, dan urusan masyarakat," ungkapnya.
Baca juga: Alasan Sibuk, Abdullah Mundur Jadi Ketua Tim Pemenangan Masitah-Depa di Pilkada Paser 2024
Chandra mengaku, pihaknya hingga kini belum menerima surat rekomendasi dari hasil pemeriksaan Bawaslu Paser.
"Kami tidak ada kewenangan menentukan Kades itu bersalah atau tidak, begitupun untuk pemberian sanksinya. Kami tunggu dari mereka (Bawaslu), karena kami tidak memiliki dasar untuk itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan adanya ASN yang melakukan pelanggaran pilkada.
"Sampai hari ini saya belum dapat laporan. Kami juga tidak tahu pelanggarannya dalam bidang apa, siapa yang melanggar jadu kami belum menerima informasi itu dari Bawaslu," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.