Berita Balikpapan Terkini
Antisipasi Maraknya Pengemis dan Pengamen Jalanan, Satpol PP Imbau Warga tak Beri Uang
Warga Kota Balikpapan diimbau untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen jalanan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Kota Balikpapan diimbau untuk tidak memberikan uang kepada para pengemis dan pengamen jalanan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada TribunKaltim.co pada Jumat (1/11/2024) di Balikpapan.
Dia menjelaskan, hal ini guna mengantisipasi jumlah pengemis dan pengamen jalanan yang semakin marak.
"Dengan tidak memberikan uang, kita turut membantu mengurangi jumlah pengemis dan pengamen jalanan yang semakin meningkat," ujar Boedi.
Baca juga: Dinsos Balikpapan Siapkan Rumah Penampungan Sementara bagi Orang Telantar dan Anak Jalanan
Ia mengatakan, imbauan itu juga merujuk Peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta mengatur tentang larangan dan penindakan terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban di area publik, termasuk larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada anak jalanan, pengemis, dan pengamen.
Kemudian Perda tersebut diperbarui dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, yang juga memperkuat aturan ketertiban di ruang publik dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi warga Balikpapan.
Boedi menyebut, adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) berimbas pada peningkatan perekonomian di Balikpapan. Namun masalah sosial turut meningkat.
"Perpindahan IKN membawa dampak sosial, dan itu harus kita antisipasi dengan baik," ucapnya.
Ia menambahkan, Balikpapan memiliki Perda sebagai payung hukum, bahwa Satpol PP harus tegas menegakkan aturan dengan memperketat pengawasan.
Baca juga: Strategi Penanganan Anak Jalanan di Balikpapan, Pemkot Rumuskan Regulasi Penertiban
Khususnya untuk para pengamen, pengemis dan lainnya yang dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta merusak estetika kota.
"Kami memiliki toleransi, khususnya untuk pengamen yang ada di kafe dan rumah makan. Sementara yang ada di pinggir jalan, titik-titik lampu merah, langsung kami tertibkan," tandas Boedi.

Menurutnya, kebijakan yang berbeda tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, tanpa menutup akses masyarakat mencari nafkah.
Boedi menambahkan, maraknya pengamen, pengemis dan anak jalanan diduga adanya praktik eksploitasi di Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Baca juga: 20 Titik Persebaran Anak Jalanan di Kaltim, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Teroganisir
Dengan kerap ditertibkan-nya pengamen yang masih berusia anak-anak.
"Pengamen anak-anak di jalan masuk dalam kategori eksploitasi anak, dan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.