Berita Kaltim Terkini
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Kaltim Dibuka, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya
Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Kalimantan Timur dibuka, berikut persyaratan dan jadwalnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim untuk masa periode 2024–2028 telah dibuka.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka seleksi mulai akhir Oktober 2024.
Pengumuman pendaftaran diumumkan secara resmi oleh Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024–2028 dengan nomor 01/TIMSEL-KALTIM/X/2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan, pembukaan pendaftaran akan dimulai pada 30 Oktober hingga 12 November 2024.
Baca juga: Pemkot Samarinda Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi yang Digelar Komisi Informasi Kaltim
Ia yang juga ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim Periode 2024–2028 juga menyampaikan pelaksanaan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif.
"Silakan yang peduli dan berminat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Insya Allah, timsel nanti fair, terbuka, dan objektif berdasarkan potensi diri pendaftar," jelas Faisal dalam keterangan resminya, Minggu (3/11/2024).
Ia menambahkan, tahapan seleksi calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim Periode 2024–2028 akan terdiri dari tahap seleksi administrasi, tahap tes CAT potensi, tahap psikotes dan dinamika kelompok serta tahap wawancara.
"Sistem gugur digunakan untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. Serta ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," sambungnya.
Baca juga: Diskominfo Kaltim: Percepatan Transformasi dan Literasi Digital Kaltim–IKN Harus Seimbang
Adapun beberapa persyaratan umum seleksi calon anggota KI Provinsi Kaltim Periode 2024–2028, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), diutamakan KTP Provinsi Kaltim.
Kemudian, memiliki integritas dan tidak tercela serta tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Para pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Pedoman pelaksanaan seleksi serta kelengkapan informasi meliputi persyaratan, formulir pendaftaran, dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website diskominfo.kaltimprov.go.id.
“Rangkaian proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2024–2028 akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Mulai proses pendaftaran pada 30 Oktober hingga pengumuman hasil seleksi pada 18 Desember 2024,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.