Tribun Kaltim Hari Ini
Gugatan Data Proyek Bendungan Semoi dan Intake Sepaku di IKN, Komisi Informasi Menangkan Jatam
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan gugatan atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) memenangkan gugatan atas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (4/3/2024) lalu.
Dinamisator Jatam Kaltim, Merata Sari menyebut 17 oktober 2022 lalu pihaknya melayangkan surat permohonan informasi ke PUPR terkait 7 dokumen informasi dan data di dua tapak proyek IKN yakni Bendungan Semoi dan Intake Sepaku.
Namun, sayangnya permohonan tersebut ditolak sehingga pihaknya mengambil sikap untuk melayangkan gugatan kepada komisi informasi karena berdasarkan yang diketahui dokumen tersebut terbuka untuk publik.
Baca juga: Gugatan Jatam Kaltim soal Data IKN Dikabulkan, Ini 5 Salinan Dokumen yang Harus Diserahkan PUPR
Sebagimana diketahui bahwa Jatam Kaltim telah mendaftarkan gugatannya tersebut, ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari tahun 2023 lalu.
Dalam perjalanan waktu selama gugatan, Jatam Kaltim ada disurati oleh PUPR, bahwa dokumen yang dimohonkan pihaknya tersebut merupakan dokumen diduga akan melanggar hak kekayaan intelektual.
"Tetapi berdasarkan putusan hukum Komisi Informasi menyebut kalau dokumen yang kami minta itu adalah dokumen publik yang bisa dibuka," ungkapnya kepada TribunKaltim.co Senin (11/3).
Sehingga lanjutnya Merata Sari dalam sidang putusan pada minggu lalu tersebut, dinyatakan bahwa dokumen yang dimintakan pihaknya itu terbuka dan ada dua dokumen yang dinyatakan sifatnya rahasia.
"Kini kami sedang menunggu 14 hari waktu kerja kita menunggu apakah PUPR akan banding atau tidak. Kalau tidak maka dokumen bisa diberikan ke Jatam sebagai pemohon," tuturnya.
Baca juga: Jatam Kaltim Menang Gugatan Atas Kementerian PUPR soal Dokumen Informasi dan Data IKN
Disinggung seberapa penting dokumen itu bagi Jatam, ia menyebut ini adalah dasar acuan teroritis dalam pembangunan, sehingganya pihaknya perlu membaca karena sejak 2019 lalu wilayah ini bukanlah kawasan kosong.
Dalam artian, akan ada pihak yang menghadapi atau terdampak atas adanya pembangunan dua proyek tersebut. Sehingga perlu pihaknya juga perlu melihat analisis apa yang sudah dilakukan pemerintah IKN.
"Apalagi ini mega proyek yang menggunakan dana publik dan ini untuk kepentingan umum, maka landasannya harus dibuka untuk umum," tegasnya.
Maka dari itu bisa dilakukan identifikasi apa saja yang akan terjadi atau yang dihadapi masyarakat jika proyek ini terus berjalan. Atas itu perlu untuk membaca dokumen ini. Karena berdasarkan bacaan dari Jatam Kaltim, bahwa mega proyek ini perlu banyak sumber daya. Selain manusia, dia juga butuh energi, air dan lahan. Itu menjadi komponen penting.
Maka dari itu kebutuhan dasar pasti didahulukan, dengan membangun bendungan dan intake. Dan dari pembangunan itu pasti ada dampak dampak yang akan terlihat.
Baca juga: Jatam Kaltim Kecewa Tambang Batu Bara Ilegal di Spontan Kukar tak Ditindak Tegas
Misalnya saja, adanya pembelian tanah secara sepihak, dan terjadi konflik sepanjang 2022 di masyarakat Balik (Sepaku) yang tanahnya dibeli secara gelondongan tidak ada sosialisasi.
"Jadi ini situasi yang kita perlu dokumen ini, untuk melihat seberapa luas daya rusaknya atau dampak yang harus diterima masyarakat," ujarnya.
Anak Ditutup Kain Kuning oleh Ayahnya, Kronologi Pembunuhan 2 Balita di Samarinda, Lengkap Motifnya |
![]() |
---|
Demokrat Tantang Buka BAP, Bantah 'Partai Biru' Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi: Gila atau Mabuk |
![]() |
---|
Harga Beras di Balikpapan Merangkak Naik, Pasokan dari Sulawesi Terhenti |
![]() |
---|
Tragis! 2 Balita di Samarinda Tewas di Tangan Ayah Kandung, Terungkap dari Kain Sarung Kotak-kotak |
![]() |
---|
Beras Murahan Dijual Mahal, Polda Kaltim Bongkar Kecurangan 2 Merk Label Premium di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.