Pendidikan
Dulu Jokowi Minta Alumni LPDP Pulang, Kini Mendikti Sebut Tak Wajib, Boleh Berkarier di Luar Negeri
Alumni Beasiswa LPDP kini tidak lagi wajib untuk pulang ke Indonesia dan boleh berkarier di luar negeri.
Wakil Menteri Stella Christie mengungkapkan pihaknya sedang melakukan analisis mendalam terhadap efektivitas penggunaan dana LPDP, termasuk kajian cost-benefit analysis.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," ujar Stella pada Rabu (30/10/2024).
Sanksi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Mau Kembali ke Indonesia
Diketahui sebelumnya jika terdapat sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak mau kembali ke Indonesia meski masa studi telah selesai.
Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang ogah kembali ke Indonesia.
Sanksi yang berikan pun tidak main-main, setidaknya ada 5 tingkatan sanksi yang akan dijatuhi secara bertahap.
Diketahui hingga kini, banyak awardee LPDP tidak kembali ke Indonesia meskipun ada sanksi yang diketahui para awardee.
Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).
"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.
Dalam aturan LPDP, mahasiswa yang diterima beasiswanya ke luar negeri wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.
Selain itu, wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Jika melanggar, pihak LPDP akan memberi sanksi atau hukuman level ringan hingga level berat.
Karena itu, seluruh mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.
Pihak LPDP menetapkan aturan rinci berupa kewajiban kembali ke Indonesia, kewajiban berkontribusi, larangan selama menjadi awardee hingga sanksi bagi pelanggar.
Berikut rincian sanksi bagi awardee, yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.