Pendidikan
Dulu Jokowi Minta Alumni LPDP Pulang, Kini Mendikti Sebut Tak Wajib, Boleh Berkarier di Luar Negeri
Alumni Beasiswa LPDP kini tidak lagi wajib untuk pulang ke Indonesia dan boleh berkarier di luar negeri.
Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP 2023 yang Enggan Kembali ke Indonesia
1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.
2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa
Sanksi administratif ringan.
3. Sanksi Administratif Ringan meliputi:
Sanksi ringan satu.
Sanksi ringan kedua.
Sanksi ringan tiga.
4. Sanksi Administratif Sedang meliputi;
Penundaan pembayaran Dana Studi.
Penyesuaian pembayaran Dana Studi.
Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
5. Sanksi Administratif Berat meliputi:
Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima.
Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.
Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi
1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.
2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.
3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.