Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kukar Terkini

Kronologi Pria di Sebulu Kukar Digerebek Polisi saat Asyik Konsumsi Barang Haram

Aparat Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Aparat Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di RT 2, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Jumat (1/11/2024) malam.    

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Aparat Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di RT 2, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Jumat 1 November 2024 malam. 

Penggerebekan yang digelar sekitar pukul 22.50 Wita ini berujung pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (36), beserta sejumlah barang bukti.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Unit Reskrim Polsek Sebulu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, merespons laporan tersebut dengan cepat, melakukan penyelidikan, dan mengidentifikasi rumah tersangka sebagai lokasi transaksi.

Baca juga: Tak Sadar Pembelinya Polisi yang Menyamar, Pengedar Barang Haram di Kukar Dibekuk

Ketika petugas tiba di tempat kejadian, tersangka R tengah mengonsumsi sabu di dalam rumahnya.

Saat itu, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke dalam kamar, namun petugas berhasil menemukan enam bungkus plastik berisi barang haram kristal putih.

"Yang diduga sabu dengan total berat kotor 1,78 gram," jelas AKP Heru Erkahadi kepada TribunKaltim.co pada Rabu (6/11/2024).

Selain enam bungkus sabu tersebut, polisi juga menyita satu buah pipa kaca dengan berat 4,21 gram yang berisi kristal putih, beberapa alat hisap, korek api, serta sebuah telepon genggam milik tersangka. 

Tak hanya itu, polisi menemukan sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan sebagai wadah sabu, mengindikasikan tersangka kemungkinan berperan dalam penyebaran narkotika di daerah tersebut.

Kapolsek Sebulu menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca juga: Penyelundupan Barang Haram di Lapas Tenggarong Kukar Kaltim, Dibawa Wanita Paruh Baya

Berdasarkan temuan ini, R terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. 

"Tersangka menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat atas perbuatannya," kata AKP Heru Erkahadi.

Selain penindakan, Kapolsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif dalam membantu pihak berwenang dalam memberantas narkoba.

Dia menekankan pentingnya peran serta warga dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bahaya peredaran narkotika.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menekan angka peredaran narkoba di Kutai Kartanegara. 

Baca juga: Polsek Sangasanga Ringkus Karyawan Swasta Pengedar Barang Haram di Kukar

"Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," pungkas AKP Heru Erkahadi.

Dengan komitmen bersama antara Polsek Sebulu dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan demi keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved