Berita Samarinda Terkini
Disnaker Sebut Sudah Berupaya Maksimal, Nasib Pekerja Proyek Teras Samarinda Tergantung Perusahaan
Disnaker sebut sudah berupaya maksimal, nasib pekerja proyek Teras Samarinda tergantung perusahaan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pembangunan Teras Samarinda tahap I yang membentang di Jalan Gajah Mada telah rampung dan dinikmati masyarakat sebagai fasilitas umum baru.
Namun di balik hal tersebut, nasib puluhan pekerja Teras Samarinda masih tak jelas.
Pasalnya, hak mereka belum juga dipenuhi oleh perusahaan selama berbulan-bulan.
Tidak hanya menghadapi tunggakan upah, para pekerja mengungkapkan bahwa mereka juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja.
Ketidakadaan jaminan sosial ini membuat kondisi mereka semakin rentan, mengingat BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang seharusnya diberikan oleh perusahaan kepada setiap pekerja.
Baca juga: Teras Samarinda Telah Menyediakan Layanan Penitipan Helm Bagi Pengunjung, Bayar Seikhlasnya
Karena tidak ada kejelasan dalam penyelesaian masalah ini, maka sejumlah pekerja Teras Samarinda didampingi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda menggelar aksi demo di depan Balai Kota Samarinda, Kamis (7/11/2024).
Mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk turun tangan membantu penyelesaian persoalan ini.
Tak lama setelah aksi dimulai, Pemkot Samarinda akhirnya memanggil perwakilan pekerja untuk melakukan audiensi di Ruang Prioritas Anjungan Karamumus.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Reza Pahlevi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah sesuai prosedur untuk memediasi permasalahan ini.
“Kami sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Kami sudah keluarkan anjuran pada 14 Oktober 2024 ,” ujar Reza.
Sebelum anjuran terbit, pihaknya juga telah memanggil kedua belah pihak untuk dialog.
Namun, pihak perusahaan tidak pernah hadir dalam panggilan mediasi tersebut.
Baca juga: Pelebaran Dermaga Mahakam Ilir Rampung, Pembangunan Teras Samarinda Berlanjut ke Segmen Tiga
Reza menyebutkan bahwa dari data yang dikumpulkan pihaknya, terdapat 81 pekerja yang terdampak dengan total nilai kerugian atau jumlah yang seharusnya dibayarkan perusahaan mencapai Rp 430 juta.
"Untuk pelaporan pertama sebanyak tiga orang sekitar Rp 30 juta," sebutnya.
Reza menjelaskan bahwa setelah anjuran diterbitkan, secara prosedural tugas Disnaker Samarinda sejatinya telah selesai.
Jika kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan tidak menerima hasil anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat mengajukan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperoleh keputusan yang mengikat.
“Kami masih menunggu tanggapan dari kedua belah pihak mengenai anjuran yang telah diberikan. Apabila pihak perusahaan menerima, mereka harus siap untuk membayar hak pekerja. Namun, jika menolak, kami akan membantu memfasilitasi para pekerja untuk membawa kasus ini ke PHI,” jelas Reza.
Selain itu, Disnaker Samarinda telah mencoba menghubungi perusahaan baik melalui telepon maupun mengirimkan surat fisik dan elektronik (PDF) ke alamat perusahaan.
"Bahkan, fisiknya juga kita antarkan ke alamat yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum ada respons dari perusahaan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.