Berita Samarinda Terkini
Pekerja Teras Samarinda yang Belum Terima Upah Sampaikan 4 Tuntutan, Begini Tanggapan Pemkot
Pekerja Teras Samarinda yang belum terima upah sampaikan 4 tuntutan, begini tanggapan pemkot.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Teras Samarinda merupakan ikon baru bagi ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Pembangunan Teras Samarinda pun akan berlanjut hingga berbagai tahap.
Teras Samarinda tahap I yang terletak di Jalan Gajah Mada kini menjadi salah satu destinasi yang ramai dikunjungi masyarakat.
Namun, di balik kesuksesan pembangunan ruang publik ini, terdapat cerita pilu yang dialami para pekerja proyek tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, setidaknya ada 81 pekerja yang belum menerima upah dari pihak kontraktor selama berbulan-bulan.
Tidak hanya berhadapan dengan tunggakan upah, para pekerja juga menyebut ketidakjelasan terkait program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkot Audiensi dengan Pekerja Teras Samarinda, Bahas Hak dan Status Legalitas
Sejak awal bekerja, mereka tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut.
Tidak adanya kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan membuat para pekerja merasa harus mencari dukungan dari pihak pemerintah.
Pada Kamis (7/11/2024), sejumlah pekerja yang didampingi oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Samarinda menggelar aksi di depan Kantor Balai Kota Samarinda.
Mereka menyampaikan empat poin tuntutan yang meminta Pemkot Samarinda untuk memfasilitasi penyelesaian masalah dan menekan perusahaan agar memenuhi hak-hak para pekerja.
Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan pekerja diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan audiensi di Ruang Prioritas Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda, Asran Yunisran, memimpin jalannya audiensi dan menyampaikan respons Pemkot Samarinda atas tuntutan para pekerja.
Baca juga: Polemik Upah Belum Tuntas, Pekerja Teras Samarinda Minta Keadilan
Respons Pemkot atas Empat Poin Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, Asran Yunisran menguraikan beberapa hal yang menjadi tanggapan Pemkot Samarinda atas tuntutan para pekerja, yakni sebagai berikut:
1. Pekerja Meminta Pemkot Memanggil dan Menuntut Pihak Perusahaan
Salah satu poin yang disampaikan adalah permintaan agar Pemkot Samarinda memanggil dan menuntut PT Samudra Anugrah Indah Permai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek Teras Samarinda.
Asran menjelaskan bahwa Pemkot memiliki keterbatasan dalam pemanggilan secara paksa terhadap pihak perusahaan.
"Karena pemkot memiliki keterbatasan untuk memanggil, dan tidak bisa kami paksa," ujarnya.
2. Minta Pemkot Berpihak kepada Para Pekerja
Para pekerja juga meminta agar Pemkot berpihak kepada masyarakat dan mendukung hak-hak pekerja.
Menanggapi hal ini, Asran menegaskan bahwa Pemkot selalu membuka ruang untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat, tetapi tetap harus netral dalam menjalankan tugasnya.
"Tentu aspirasi atau keluhan memang harus kami dengar, tapi kami tetap harus netral. Berbeda dengan pengadilan, tentu memiliki kewenangan atas pengaduan gugatan," ungkapnya.
Baca juga: Disnaker Sebut Sudah Berupaya Maksimal, Nasib Pekerja Proyek Teras Samarinda Tergantung Perusahaan
3. Permintaan Pembayaran Upah oleh Pemkot
Dalam tuntutannya, para pekerja meminta Pemkot untuk membantu pembayaran upah yang tertunda.
Asran menegaskan bahwa anggaran untuk pembangunan Teras Samarinda tahap I telah disalurkan Pemkot kepada perusahaan, termasuk biaya bahan baku dan upah pekerja.
"Namun jika ada persoalan yang tidak bisa terlaksana sesuai kontrak, maka persoalannya adalah buruh dengan perusahaan," kata Asran.
4. Fasilitasi Pemutusan Kontrak Jika Ada Wanprestasi
Pemkot Samarinda menerima permintaan agar mempertimbangkan pemutusan kontrak jika terjadi wanprestasi dari pihak perusahaan.
Asran menjelaskan bahwa Pemkot hanya dapat memfasilitasi pemutusan kontrak jika terdapat bukti wanprestasi yang berkaitan dengan kontrak utama, bukan masalah internal antara perusahaan dan pekerja.
"Karena tidak ada kaitannya pemerintah sebagai pemilik kontrak," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.