Berita Samarinda Terkini

Pemkot Audiensi dengan Pekerja Teras Samarinda, Bahas Hak dan Status Legalitas

Setelah menyampaikan tuntutan di depan Kantor Balai Kota Samarinda, perwakilan pekerja Teras Samarinda akhirnya diterima untuk melakukan audiensi

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
AUDIENSI PEKERJA SAMARINDA - Pemkot Samarinda panggil pekerja dan mahasiswa yang menuntut keadilan di depan Kantor Balai Kota Samarinda pada Kamis (7/11/2024), atas buntut polemik upah pekerja Teras Samarinda yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh kontraktor dari PT Samudra Anugrah Indah Permai.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah menyampaikan tuntutan di depan Kantor Balai Kota Samarinda, perwakilan pekerja Teras Samarinda akhirnya diterima untuk melakukan audiensi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Audiensi yang berlangsung di dalam Ruang Prioritas Anjungan Karamumus Pemkot Samarinda pada Kamis (7/11/2024) tersebut berlangsung dengan suasana penuh harapan. 

Mereka para pekerja Teras Samarinda juga didampingi kalangan mahasiswa, dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Samarinda.

Ketua PMKRI Cabang Samarinda, Nikalaus Yeblo menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk menuntut kejelasan mengenai pembayaran upah yang hingga kini masih tertunda bagi sekitar 80 pekerja Teras Samarinda.

Baca juga: Hak Gaji Pekerja Proyek Teras Samarinda Belum Tuntas, Kontraktor Beri Upah ke Mandor

Lantaran masalah ini telah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian konkret, meskipun pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah beberapa kali melakukan pemanggilan dan mediasi hingga mengeluarkan anjuran agar pihak terkait segera memenuhi hak-hak pekerja. 

"Namun sampai saat ini, belum ada titik terang. Sebab itu kami mengadu. Kami merasa Pemkot Samarinda jadi tempat terakhir untuk mengadu atas nasib para pekerja," ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, yang memimpin jalannya audiensi, menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

"Kami pasti secara profesional berpihak kepada masyarakat, dan kami sadar bahwa negara kita adalah negara hukum. Kami selaku pemerintah bisa mengambil kebijakan, namun tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum," ujarnya.

Marnabas menekankan bahwa meskipun pemerintah dapat membantu melalui kebijakan, tetap ada batasan yang harus dihormati agar kebijakan yang diambil tidak melanggar peraturan.

Ia juga menegaskan bahwa Disnaker Samarinda, sebagai bagian dari pemerintah, telah melakukan upaya maksimal untuk memediasi permasalahan ini. 

Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD Abdul Rohim Terkait Rencana BUMRT di Teras Samarinda

"Mereka sudah melakukan upayanya sampai mengakomodir hingga terbit anjuran," ujarnya.

Marnabas menekankan bahwa penyelesaian ini tentunya membutuhkan kerjasama dari semua pihak.

Namun dirinya optimis bahwa persoalan ini lambat laun akan menemui titik terang.

"Tapi semua permasalahan ini pasti selesai," ujar Marnabas.

Hak dan Status Legalitas Pekerja

Sementara itu di sisi lain, Anggota Tim Wadah Aspirasi Pekerja (TWAP), Yakobus Beribe, menyoroti status legalitas para pekerja Teras Samarinda yang umumnya berstatus karyawan lepas. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved