Berita Paser Terkini

Perkuat Peran dan Hak Masyarakat Adat, Pemkab Paser Susun Grand Design MHA 

Perkuat peran dan hak masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Paser susun grand design masyarakat hukum adat (MHA).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Kasrani mengatakan, pihaknya akan menyusun grand design masyarakat hukum adat (MHA) guna memperkuat peran dan hak masyarakat adat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B Ayat (2), UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 67, dan putusan MK Nomor 35/PUUX/2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Rencananya, pemerintah daerah akan menyusun grand design untuk penataan masyarakat yang ada di Kabupaten Paser melalui penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser, Kasrani mengatakan, grand design penting dalam mendukung pemberdayaan dan perlindungan MHA.

"Salah satu tujuan dari grand design penataan MHA ini, guna memfasilitasi perlindungan dan penguatan eksistensi masyarakat hukum adat," terang Kasrani, Kamis (7/11/2024).

Baca juga: Targetkan Angka Kemiskinan Menurun pada Tahun 2025, Pemkab Paser Perlu Tingkatkan Kerja Sama

Menurutnya, pemerintah pusat juga mesti mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang MHA guna memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat.

"Karena pengesahan RUU masyarakat hukum adat ini menjadi langkah penting, dalam memperkuat peran hukum adat yang ada di daerah," tandasnya. 

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Paser, Indah Setyo Rini mengatakan bahwa Kabupaten Paser memiliki 2 MHA. 

"Ada dua MHA yang ada di Paser yaitu Paring Sumpit, Desa Andeh Kecamatan Muara Samu dan MHA Gunung Lumut Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam," terang Indah.

Baca juga: Program Prioritas Pemkab Paser Sagusala untuk Guru SMP Telah Terealisasi 100 Persen 

Dalam penyusunan grand design MHA nantinya akan bekerja sama dengan Bidang Litbang Bappeda Kabupaten Paser

Meski demikian, masukan semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait juga diperlukan.

"Target kami tahun depan sudah tersusun, ini  akan menjadi dasar dalam penyusunan program bersama dalam pemberdayaan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Paser," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved