Ibu Kota Negara

Gaji Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN di Kaltim, Sebulan Mencapai Rp 172 Juta

Inilah gaji yang diterima Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), Basuki Hadimuljono. (Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah gaji yang diterima Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebagaimana diketahui, Basuki Hadimuljono resmi dilantik sebagai Kepala OIKN pada Selasa (5/11/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 151/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala OIKN yang ditetapkan pada Senin (4/11/2024).

Sebagai kepala OIKN, Basuki ditugaskan untuk menyelesaikan pembangunan ekosistem perkotaan di IKN dalam waktu empat tahun.

Baca juga: IKN Kaltim Ditargetkan Jadi Pusat Pemerintahan Politik 4-5 Tahun Mendatang

Baca juga: Debat Pilkada Balikpapan 2024, Bahas Insfrastruktur Pendukung IKN, Masalah Fly Over Rapak Mengemuka

Dikutip dari Kompas.id, Selasa (5/11/2024), Basuki menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan target yang diminta oleh Prabowo.

”Kalau saya, selama itu ada programnya, ada anggarannya, saya kerjakan. Sudah tahu gaya saya kerja kan?” ucap Basuki.

Lantas, berapa gaji yang akan diterima Basuki sebagai kepala OIKN?

Gaji dan tunjangan kepala dan wakil kepala OIKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala IKN.

Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Basuki Hadimuljono Pamer Gaya Kerja, Nanti Kunjungan Jokowi

Peraturan tersebut menyatakan, gaji dan semua fasilitas yang diberikan kepada kepala OIKN dan wakilnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji dan tunjangan yang akan diterima terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sesuai dengan beleid tersebut, besaran gaji pokok Kepala OIKN yang akan diterima Basuki sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Lalu Kepala OIKN menerima tunjangan melekat senilai Rp 648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, dan tunjangan kinerja dengan nominal Rp 153.422.000.

Baca juga: Jokowi Masih Dilibatkan soal Pembangunan IKN di Kaltim, Bakal Sering Berkunjung ke Ibu Kota Baru

Apabila dijumlahkan, dalam satu bulan Kepala OIKN akan menerima gaji sebesar Rp 172.718.840.

Nominal tersebut belum termasuk dana operasional yang diberikan, yaitu sebesar Rp 178.000.000.

Dana operasional untuk kepala maupun wakil kepala OIKN diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumpsum (pembayaran sekaligus) dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved