KPK Geledah Kantor di Balikpapan

Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita

Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI LPEI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut lanjutan dugaan kasus korupsi  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kasus korupsi LPEI ini menyita perhatian publik Kota Balikpapan lantaran KPK sempat menggeledah sebuah kantor di kawasan Balikpapan Baru.

Kini, update kasus korupsi LPEI ini, KPK menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar.

Namun, KPK tidak menyebutkan di mana lokasi bidang tanah dan bangunan senilai Rp 200 M yang disita dalam kasus korupsi LPEI ini. 

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan

Kamis (7/11/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya mengatakan, "Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar." 

Tessa mengatakan, aset yang disita KPK saat ini belum termasuk kendaraan dan barang lainnya.

Hal tersebut, kata dia, sedang dinilai oleh Tim KPK

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Tessa mengatakan, kerugian negara dari kasus korupsi LPEI ini ditaksir sekitar Rp 1 triliun.

Ia mengatakan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," tuturnya.

Terakhir, Tessa mengatakan, KPK terus mempelajari perkara korupsi di LPEI ini dan memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

KPK GELEDAH KANTOR - Suasana kantor yang dilakukan penggeledahan oleh KPK pada Jumat (2/8/2024). Informasi yang dihimpun, petugas KPK beserta dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan. 
 
KPK GELEDAH KANTOR - Suasana kantor yang dilakukan penggeledahan oleh KPK pada Jumat (2/8/2024). Informasi yang dihimpun, petugas KPK beserta dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca juga: Penggeledahan KPK di Balikpapan Baru, Daftar 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Juru Bicara KPK tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.

“KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Namun, Tessa belum menyebutkan identitas tujuh orang tersangka tersebut.

 Ia menyatakan, penyidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.

Tessa menambahkan, ketujuh tersangka sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

 "Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” tutur Tessa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Dugaan korupsi di LPEI berawal dar aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Penggeledahan di Balikpapan

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di salah satu ruko dan rumah di Balikpapan selama dua hari, 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di Balikpapan ini terkait dengan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Di Balikpapan, terkait dengan kasus korupsi LPEI, penyidik menggeledah dua rumah dan satu kantor milik pihak swasta.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Balikpapan, Daftar 7 Tersangka dan 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Korupsi LPEI

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 4,6 miliar,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Selain uang, penyidik juga menyita enam kendaraan, 9 jam tangan, 13 logam mulia, hingga 37 unit tas mewah.

Kemudian, 100 perhiasan yang terdiri dari cincin, kalung, gelang, liontin, dan anting serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk.

“Semuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ujar Tessa.

Ia mengatakan, KPK akan berupaya untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam fasilitas pembiayaan di LPEI.

Lembaga antirasuah akan menjerat siapapun pihak yang dinilai terlibat dalam perkara ini.

“(KPK akan) meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Tessa.

Sebelumnya, petugas KPK dikawal petugas bersenjata lengkap melakukan penggeledahan sebuah kantor di daerah Balikpapan Baru, Jumat (1/8).

Kantor tiga tingkat itu berada di Komplek Ruko Little China AB6/22 Balikpapan Baru, Kota Balikpapan.

Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 Wita.

Sebanyak tujuh mobil kemudian pergi membawa beberapa barang, termasuk beberapa koper yang dimasukkan ke dalam mobil.

Baca juga: Penggeledahan di Balikpapan Baru, Kasus Apa? Jubir KPK: Bukan Tangkap Tangan, 7 Orang Dicegah ke LN

Daftar 7 Tersangka

KPK mengungkapkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di LPEI.

KPK menduga, negara dirugikan hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI.

Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Kendati demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka.

KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

- Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI;

- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI;

- Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI;

- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI;

- Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI;

- Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan

- Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.

Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Baca juga: Geledah Kantor di Kompleks Balikpapan Baru, Begini Penjelasan KPK 

(kompas.com-Tribunkaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved