Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Bakal Berlakukan Sistem Pembayaran Nontunai untuk Pungut Retribusi Daerah 

Pemerintah Kabupaten Paser bakal berlakukan sistem pembayaran nontunai untuk pungut retribusi daerah.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Paser
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, M Syirajudin saat hadir dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Paser yang berlangsung di Kota Balikpapan, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menerapkan sistem pembayaran nontunai dalam pemungutan retribusi daerah melalui e-ticketing retribusi pasar.

Hal tersebut sebelumnya telah dibahas dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Paser yang berlangsung di Kota Balikpapan, 4 November 2024.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, M Syirajudin mengatakan, pembayaran nontunai tersebut akan meningkatkan tata kelola keuangan yang efisien dalam penerimaan pendapatan daerah berbasis digital.

"Cuman perlu sosialisasi secara masif, karena dengan sistem pembayaran non tunai ini tentu akan terjadi efisiensi," terang Syirajudin, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Perkuat Peran dan Hak Masyarakat Adat, Pemkab Paser Susun Grand Design MHA 

Perangkat daerah diharapkan mampu saling bersinergi dengan pihak perbankan guna percepatan digitalisasi di daerah.

Menurutnya, Pemkab Paser tidak bisa sendiri untuk mewujudkan digitalisasi di daerah, sehingga perlu adanya kerja sama dengan pihak lainnya.

"Untuk mewujudkan sistem pembayaran non tunai ini, semua harus bersinergi dan berkolaborasi baik dari perbankan maupun pemerintah daerah sehingga inovasi digital terus dapat dikembangkan," tambahnya.

Baca juga: Targetkan Angka Kemiskinan Menurun pada Tahun 2025, Pemkab Paser Perlu Tingkatkan Kerja Sama

Lebih lanjut disampaikan dengan adanya kebijakan pembayaran nontunai tersebut, maka dapat memudahkan penggunanya dalam proses pembayaran.

Pemungutan retribusi daerah melalui e-ticketing retribusi pasar dinilai lebih efektif dibanding menggunakan metode manual.

"Tentu lebih efektif, efisien, lebih transparan dan akuntabel serta dapat mendongkrak pendapatan asli daerah," tutup Syirajudin. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved