Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Bongkar 8 Kasus Narkoba di Awal Program Asta Cita Presiden Prabowo

Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba

TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI
Konferesi Pers- Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.TRIBUNKALTIM.CO/MITHA AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Dalam satu minggu setelah peluncuran Program Asta Cita, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, dengan berbagai barang bukti yang menunjukkan skala peredaran narkoba di Kabupaten Kukar.

Kasus-kasus yang terungkap berasal dari tujuh kecamatan, yaitu Tenggarong, Loa Janan, Muara Kaman, Sebulu, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Tabang. 

Para tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial LD dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram, MA dengan 49,34 gram, AD dengan 2,59 gram, RM dan MR dengan 92,36 gram, serta SK dan NKA dengan 0,7 gram. 

Selain itu, tersangka berinisial P diamankan dengan barang bukti 10,84 gram sabu, sementara MS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,61 gram serta 643 butir obat LL.

Baca juga: 1 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong Dimusnahkan BNNP Kaltim

Baca juga: 53,63 Gram Sabu Gagal Edar, Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (8/11/2024), Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyono, menyampaikan bahwa nilai total barang bukti uang yang diamankan dalam operasi ini mencapai lebih dari Rp13 juta. 

Suyoko menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kukar untuk mendukung Program Asta Cita dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Seluruh tersangka akan diproses hukum dengan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Suyoko kepada TribunKaltim.co.

Wakapolres Kukar Kompol Aldy Harjasatya menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Satresnarkoba dan seluruh jajaran Polsek di Kukar yang terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba

Menurutnya, dukungan terhadap Program Asta Cita menjadi bagian dari komitmen Polres Kukar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap Program Asta Cita. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga wilayah Kukar dari ancaman narkoba,” tegas Kompol Aldy. 

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Badak Kukar, Akui Pernah Jual Sabu Satu Bal 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, baik kepada kepolisian maupun lembaga penegak hukum lainnya, untuk segera ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kukar berharap agar masyarakat semakin sadar dan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved