Berita Kukar Terkini

Warga Kembang Janggut Kukar Diedukasi Tentang Status Kawasan Hutan dan Potensi Konflik Lahan

Warga Desa Muai, Long Beleh Modang, dan Long Beleh Ukung, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Warga Desa Muai, Long Beleh Modang, dan Long Beleh Ukung, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur mendapatkan sosialisasi terkait peraturan kehutanan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Tentunya hal ini akan sulit diterima oleh masyarakat, namun ia menegaskan bahwa ketentuan hukum yang berlaku saat ini mengatakan demikian. 

Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan terhadap pengelolaan lahan kawasan yang dinaungi IPPKH sepenuhnya berada di tangan pemegang izin. “Jika perusahaan memiliki izin di kawasan tersebut, kewenangan legalitas berada di tangan pemegang izin,” jelasnya.

Izin Tambang di Pusat

Sementara itu, Rini Dian Setyawati selaku perwakilan dari Dinas ESDM Kaltim menambahkan bahwa penerbitan izin pertambangan saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Ia berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka kebun di atas kawasan yang telah ditetapkan sebagai konsesi pertambangan. 

Ia juga menegaskan bahwa kawasan yang telah ditetapkan sebagain konsesi pertambangan memiliki aturan ketat yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Warga setempat dilarang untuk memasuki kawasan tersebut tanpa izin dari pihak perusahaan.

“Berkenaan dengan kondisi aktual yang terjadi di sini tentu ini berpotensi menimbulkan polemik krena warga merasa kawasan tersebut merupakan kebun mereka,” seruhya.

“Tapi yang perlu saya sampaikan adalah sepanjang kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area pertambangan aktivitas disana menjadi terbatas,” timpalnya.

Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang menggangu kegiatan pertambangan, di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku. 

Hal ini di antaranya merujuk UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini, bahwa jika suatu saat aktivitas penambangan dilakukan di kawasan kebun mereka yang masuk dalam kawasan konsesi pertambangan, segala bentuk upaya penghadangan bisa dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Adapun, Perwakilan Polres Kukar yang menghadiri sosialisasi ini menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menindak segala bentuk pelanggaran di kawasan IPPKH. 

Polisi mengingatkan masyarakat bahwa hak pengelolaan lahan di kawasan IPPKH sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemegang izin.

“Kami sampaikan ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi ketentuan yang berlaku memang demikian,” ujarnya.

Baca juga: 9 Petani Ditangkap Polisi karena Konflik Lahan Bandara VVIP IKN, Pihak Keluarga Minta Penangguhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved