Pilkada Balikpapan

15 Hari Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Tangani 11 Kasus Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Kota Balikpapan telah menangani sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu, termasuk potensi pelanggaran politik uang.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
PILKADA BALIKPAPAN 2024 - Ketua Bawaslu Balikpapan, Wa Santi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah mencatat sebanyak 11 dugaan pelanggaran Pemilukada 2024 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (12/11/2024). Pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan sosialisasi untuk menekan potensi pelanggaran, khususnya praktik politik uang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang Pilkada serentak 2024 yang tinggal hitungan hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses kampanye. 

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Balikpapan telah menangani sebanyak 11 kasus dugaan pelanggaran pemilu, termasuk potensi pelanggaran politik uang yang menjadi perhatian utama.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wa Santi, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan sosialisasi untuk menekan potensi pelanggaran, khususnya praktik politik uang.

Ia menyampaikan, sosialisasi dilakukan baik atas inisiatif Bawaslu maupun melalui kerja sama dengan pihak lain sebagai bentuk antisipasi terhadap politik uang.

Baca juga: DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Apresiasi Kesiapan Tahapan Pilkada Balikpapan 2024, Tak Ada Kendala

Namun, potensi pelanggaran di lapangan tetap ada. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik politik uang kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

"Atau langsung ke Bawaslu Kota Balikpapan,” tegasnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Wa Santi merinci bahwa hingga saat ini sudah terdapat 11 kasus yang tengah diproses oleh Bawaslu Balikpapan.

Dari total tersebut, sembilan kasus merupakan laporan resmi dari masyarakat, sementara dua kasus lainnya didasarkan pada informasi awal yang diperoleh Bawaslu.

Baca juga: Pilkada Balikpapan 2024, Paslon Rahmad Masud-Bagus Fokus Guru Honorer jadi PPPK, Tambah Fasilitas

“Semua kasus ini masih dalam proses. Ada yang sudah selesai, seperti pelanggaran administrasi yang hasilnya tidak memenuhi unsur pelanggaran sehingga aduan tersebut dihentikan,” jelasnya.

Selain isu politik uang, Bawaslu Kota Balikpapan juga memberikan perhatian pada pelanggaran yang terkait dengan alat peraga kampanye (APK) yang memuat jabatan tertentu dari pasangan calon.

Menurut Wa Santi, terdapat laporan terkait penggunaan APK semacam ini, namun setelah dilakukan penelusuran, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengimbau pasangan calon agar tidak menggunakan jabatan dalam APK sebagai bentuk etika dalam kampanye.

Terkait dengan potensi pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sering kali rentan terhadap konflik kepentingan dalam setiap pesta demokrasi, Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang langsung untuk menindak ASN.

Baca juga: Debat Pilkada Balikpapan 2024, Bahas Insfrastruktur Pendukung IKN, Masalah Fly Over Rapak Mengemuka

Jika ada laporan terkait pelanggaran oleh ASN, kami akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Karena hal tersebut masuk dalam pelanggaran undang-undang lain yang bukan menjadi ranah Bawaslu,” pungkas Wa Santi.

Dengan semakin dekatnya waktu pemungutan suara, Bawaslu Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Tujuannya agar Pilkada 2024 berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved