Pilkada Bontang 2024
Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Bontang 2024 Melibatkan TAPPD, Gakkumdu Bersikap
Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Bontang.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) Bontang kini berada pada tahap penelaahan lebih lanjut.
Sejauh ini, informasi yang diperoleh TribunKaltim.co, terungkap, tujuh orang telah menjalani pemeriksaan.
Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail, menyatakan dalam waktu dua hari mendatang, Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menyampaikan hasil dari telaah tersebut.
Kasus ini tengah ditangani oleh Gakkumdu yang melibatkan penyidik Polres Bontang, Kejaksaan Negeri, serta Bawaslu Bontang.
Baca juga: DPRD Bontang Pertanyakan Pembentukan TAPPD, Diduga Bermuatan Politik dan Kurang Transparan
Menurut laporan, kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pemilu yang terkait dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai pembentukan TAPPD.
Tim ini diisi oleh anggota yang diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon nomor urut 1, Basri Rase dan Chusnul Dhihin.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat daerah terlibat dalam kegiatan kampanye.
Ismail menegaskan bahwa unsur formil dan materiil kasus ini telah dipenuhi.
Penyelidikan melibatkan pemanggilan tujuh saksi dari berbagai pihak, termasuk Basri Rase sebagai Wali Kota, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Ketua TAPPD, Anggota TAPPD Yophie dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Basri Rase, yang menjadi terlapor, menyangkal adanya motif politik di balik pembentukan TAPPD.
Baca juga: Debat Pilkada Bontang 2024, Nasrullah Sindir Najirah dan Basri? Hebat Kemiskinan dan Pengangguran
Menurutnya, rencana pembentukan tim ahli ini sudah ada sejak awal masa pemerintahannya pada 2021, meski SK baru disahkan pada September 2024, setelah pendaftarannya di KPU.
"Dari awal TAPPD sudah mau dibentuk. Saya sempat komunikasi dengan mantan Sekjen Desa Tertinggal Nurdin dan Darma dari tim ahli Kementerian Ekonomi Kreatif," ungkapnya.
Tetapi, saat itu keduanya berhalangan. Jadi tidak ada kaitannya, dengan l persoalan politik (Pilkada)," katanya.
Membantah Terseret pada TAPPD
Tim Hukum Basri Rase, Bilher Hutahaean, juga membantah keterkaitan TAPPD dengan kepentingan politik.
Dia menegaskan bahwa anggota yang diduga terlibat dalam sosialisasi bukan bagian dari tim pemenangan.
"Basri Rase sempat tegur, tapi orang diduga ikut itu menyanggah tapi dia juga bukan tim, hanya perorangan saja," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.