Berita Bontang Terkini
Kejar-Kejaran dengan Pengedar Narkoba di Marangkayu, Polres Bontang Amankan 7 Poket Sabu
Kejar-Kejaran dengan pengedar narkoba di Marangkayu, Polres Bontang amankan barang bukti 7 poket sabu.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
Dua pria berinisial SP (41) dan Su (42) yang ditangkap polisiatas dugaan peredaran sabu di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Senin (11/11/2024) siang.
SP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Su dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam, selain pasal yang sama terkait narkotika.
"SP kami kenakan pasal narkotika, sedangkan Su juga harus mempertanggungjawabkan kepemilikan senjata tajam yang digunakan saat melawan petugas," terang Fahrudi.
Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.