Berita Bontang Terkini

Operasi Zebra Mahakam 2024 Dimulai, Polres Bontang Tindak Pelajar Bawah Umur yang Bawa Kendaraan

Operasi Zebra Mahakam 2024 resmi digelar mulai di wilayah Bontang, Senin (14/10/2024)

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ilustrasi - Salah satu petugas Satlantas Polres Bontang saat memeriksa kelengkapan surat berkendara pengendara yang melintas di Tugu Selamat Datang Bontang, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANGOperasi Zebra Mahakam 2024 resmi digelar mulai di wilayah Bontang, Senin (14/10/2024).

Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Mako Polres Bontang menandai dimulainya operasi tersebut.

Apel ini diikuti oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Kodim 0908, Batalyon 7/ABC, Subdenpom, Dishub, Satpol-PP, Damkar, dan BPBD.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari ini dengan difokuskan pada penegakan aturan lalu lintas, termasuk penindakan terhadap pelajar di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa operasi kali ini tidak hanya menargetkan pelanggaran umum, tetapi juga menyoroti pengendara pelajar yang masih di bawah umur.

Baca juga: Operasi Zebra Mahakam 2024 Dimulai, Kapolresta Balikpapan: Kecelakaan Dimulai dari Pelanggaran

Baca juga: Operasi Zebra 2024 Akan Dimulai Hari Ini, Simak Pelanggaran yang Harus Dihindari

"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelajar yang kedapatan mengendarai kendaraan tanpa izin dan di bawah umur. Ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar," kata Alex.

Sebanyak 64 personel Polres Bontang akan dikerahkan di berbagai titik strategis selama operasi berlangsung.

Titik-titik prioritas mencakup Kawasan Tertib Lalu Lintas, lingkungan sekolah, dan kawasan rawan pelanggaran lainnya.

Operasi Zebra Mahakam ini juga menargetkan tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, di antaranya:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur.

3. Tidak memakai helm.

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus lalu lintas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved