Berita Nasional Terkini
4 Alasan Hakim Afrizal Cabut Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Punya 2 Alat Bukti
4 alasan hakim Afrizal Hady cabut status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK mengaku punya dua alat bukti.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, diduga uang suap tersebut diterima oleh orang kepercayaan sang gubernur.
"Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alexander.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengamankan 6 orang.
"Kami mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Enam orang itu terdiri dari empat penyelenggara negara serta dua pihak swasta yakni AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.
Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap.
2. KPK Belum Periksa Sahbirin Noor
Hakim Afrizal juga menyebut bahwa penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin.
Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.
3. Paman Birin Belum Dipanggil
Selain itu Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
4. KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri adalah Prematur
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.