Berita Viral

Fakta-fakta Gadis Padangsidimpuan Viral jadi Tersangka Usai Sebar Video Syur Pacar, Berakhir Damai

Update kasus gadis Padangsidimpuan viral jadi tersangka usai terima video syur pacar dan menyebarkannya, kini berakhir damai.

Istimewa via Tribun Medan
Gadis 14 tahun di Padangsidempuan jadi tersangka usai terima video syur pacar dan menyebarkannya. Kini berakhir damai 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus gadis Padangsidimpuan viral jadi tersangka usai terima video syur pacar dan menyebarkannya, kini berakhir damai.

Adapun gadis itu berinisial SRP (14), menerima video syur dari MRST (17) yang merupakan anak Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan.

Dikutip dari Kompas.com, kesepakatan damai itu digelar di Mapolres Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/11/2024) dan disaksikan oleh pimpinan daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna menuturkan kedua belah pihak sudah sepakat bahwa kasus ini diselesaikan dengan mediasi dan restorative justice.

Baca juga: Siapa Pejabat di Padang Sidempuan yang Somasi Gadis 14 Tahun? Berawal dari Anaknya Kirim Video Syur

"Alhamdulillah dari kedua belah pihak ada titik temu, dengan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan," tutur Wira.

Kini, kata Wira, kedua belah pihak sudah memaafkan dan mencabut laporan yang sempat dilayangkan ke Polres Padangsidimpuan.

DISOMASI PEJABAT - Gadis 14 tahun yang disomasi pejabat di Padang Sidempuan.
DISOMASI PEJABAT - Gadis 14 tahun yang disomasi pejabat di Padang Sidempuan. (Istimewa via Tribun Medan)

Ayah MRST sekaligus Ketua Kadin Padangsidimpuan, JT mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan kepolisian karena telah mewadahi proses mediasi tersebut.

Dia mengatakan kasus ini dapat menjadi pelajaran baginya selaku orang tua.

 Dan ini sebagai pelajaran bagi kami sebagai orangtua," jelasnya.

Ayah SRP, TSP juga meminta maaf atas kasus yang menyebabkan anak MRST terjerat kasus hukum.

"Kami juga meminta maaf, dan ini juga menjadi pelajaran bagi kami," katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan kesepakatan ini perlu dilakukan agar tidak berdampak negatif terhadap masa depan SRP dan MRST yang masih di bawah umur.

Hadi mengatakan pihaknya tidak ingin jika proses hukum ini terus dilakukan, maka masa depan kedua anak akan pupus.

"Polisi mendorong hal ini dengan cara damai tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat," katanya.

 Kronologi Kasus

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved