Tribun Kaltim Hari Ini
Paman Birin Menghilang Lagi Usai Menang Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah
Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan kliennya.
TRIBUNKALTIM.CO - Usai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dibatalkan, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor hingga kini belum diketahui.
Kuasa Hukum Sahbirin, Soesilo Ariwibowo mengungkapkan bahwa ia tidak berkomunikasi secara intens dengan
kliennya.
"Kebetulan saya tidak bertemu atau berhubungan setiap hari dengan Pak Gubernur, jadi saya tidak tahu di mana beliau berada. Bahkan, saya pun tidak tahu keberadaannya saat ini," ujarnya, Selasa (12/11).
Meskipun demikian, Ariwibowo menegaskan bahwa saat pihaknya mengajukan praperadilan pada 10 Oktober lalu, Sahbirin sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Sikap KPK
Ariwibowo juga memberikan klarifikasi mengenai kemunculan Sahbirin pada Senin (11/11) di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin tersebut tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.

"Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini," tegasnya.
Selain itu, Ariwibowo menambahkan bahwa kehadiran Sahbirin juga membuktikan bahwa kliennya tidak
melarikan diri.
Sikap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan.
“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan
Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan SHB sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam UU bahwa pada tahap penyelidikan, salah satu tugas adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup," ujar Tessa.
Ia juga mengingatkan penetapan tersangka dalam KUHAP dilakukan pada tahap penyidikan, namun dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus atau lex spesialis.
"Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.