Breaking News

Berita Regional Terkini

Paman Birin Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut, Sikap KPK

Paman Birin menang praperadilan. Status tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dicabut. Sikap KPK yang mencabut status tersangka Sahbirin Noor.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Dok Humas Pemkab HST/Tribunnews.com-Rahmat Fajar Nugraha
STATUS TERSANGKA DICABUT - Sosok Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Kanan: sidang putusan praperadilan gugatan Sahbirin Noor atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang biasa disapa Paman Birin dicabut setelah gugatan praperadilannya diterima.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan, Selasa (12/11/2024) hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor alias Paman Birin oleh KPK adalah perbuatan yang sewenang-wenang.

Putusan hakim praperadilan yang menerima gugatan Sahbirin Noor ini juga dikaitkan dengan kemunculan Paman Birin sebelumnya, apakah Gubernur Kalsel ini sudah tahu bakal menang melawan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hari Ini, KPK Sorot Kemunculan Paman Birin

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK telah mengantongi dua alat bukti saat menetapkan Sahbirin sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Oktober 2024 lalu.

 "Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti" kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Menurut KPK, penetapan tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu mengatur tentang pengumpulan alat bukti yang dilakukan "penyelidik".

Jika ditemukan minimal dua bukti, maka penyelidik melaporkan kepada KPK untuk kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.

Adapun KPK dengan dasar undang-undang yang berlaku secara lex specialis atau khusus bisa menetapkan tersangka ketika meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, kata Tessa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penetapan tersangka baru bisa dilakukan di tahap penyidikan.

Atas perbedaan dua aturan ini, KPK menyebut seharusnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan Sahbirin memperhatikan kedudukan undang-undang lex specialis.

PAMAN BIRIN MUNCUL - Sosok Sahbirin Noor yang disebut kabur lantaran tak diketahui keberadaannya. Kanan: Paman Birin usai pimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Keberadaan Sahbirin Noor dicari KPK hingga disebut kabur. Kini, Paman Birin muncul dan pimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11/2024).
STATUS TERSANGKA DICABUT - Sosok Sahbirin Noor alias Paman Birin yang disebut kabur lantaran tak diketahui keberadaannya. Kanan: Paman Birin usai pimpin apel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11/2024). Paman Birin menang praperadilan. Status tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dicabut. Sikap KPK yang mencabut status tersangka Sahbirin Noor. (Biro Adpim Pemprov Kalsel)

"Perlu kita pahami juga pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK adalah lex specialis atau khusus ya, sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujar Tessa.

Meski demikian, Tessa menyatakan KPK tetap menghormati putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin dan KPK akan mengkaji putusan tersebut.

Baca juga: Sahbirin Noor Dicari KPK hingga Disebut Kabur, Paman Birin Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel

"Untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," tutur Tessa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved