Breaking News

Berita Regional Terkini

Paman Birin Mundur sebagai Gubernur Kalsel Usai Menang Praperadilan Lawan KPK, Profil Sahbirin Noor

Sehari setelah menang praperadilan lawan KPK, Paman Birin mundur sebagai Gubernur Kalsel. Rekam jejak dan profil Sahbirin Noor

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa/Humas DPRD Kalsel via Banjarmasinpost.co.id
MENGUNDURKAN DIRI - Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024). Sehari setelah menang praperadilan lawan KPK, Paman Birin mundur sebagai Gubernur Kalsel. Rekam jejak dan profil Sahbirin Noor 

Sahbirin Noor pun kemudian terjun ke dunia bisinis. 

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group.

Kemudian, ia pun memutuskan terjun ke dunia politik di bawah bendera Partai Golkar.

Ia lalu mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021, berpasangan dengan Rudy Resnawan. 

Sahbirin Noor dan Rudy akhirnya terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2021. 

Ia kembali dinyatakan sebagai pemenang dan ditetapkan menjadi Gubernur Kalsel periode 2021-2024, berpasangan dengan Wakil Gubernur Kalsel Muhiddin.

Menangi Praperadilan

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

Baca juga: Sahbirin Noor Dicari KPK hingga Disebut Kabur, Paman Birin Pimpin Apel di Kantor Gubernur Kalsel

Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Hakim Afrizal kemudian menyatakan penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian.

Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon," ujar hakim.

Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10/2024).

Adapun Sahbirin Noor telah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved