KPK Geledah Kantor di Balikpapan

Korupsi LPEI, KPK Sempat Geledah Kantor di Balikpapan, Kini Aset Tanah dan Bangunan Rp 200 M Disita

Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK.

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI LPEI - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Update dugaan kasus korupsi LPEI, di mana KPK sempat geledah kantor di Balikpapan. Kini aset tanah dan bangunan senilai Rp 200 M disita KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut lanjutan dugaan kasus korupsi  Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kasus korupsi LPEI ini menyita perhatian publik Kota Balikpapan lantaran KPK sempat menggeledah sebuah kantor di kawasan Balikpapan Baru.

Kini, update kasus korupsi LPEI ini, KPK menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 200 miliar.

Namun, KPK tidak menyebutkan di mana lokasi bidang tanah dan bangunan senilai Rp 200 M yang disita dalam kasus korupsi LPEI ini. 

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 4,6 Miliar, Logam Mulia, hingga Tas Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI di Balikpapan

Kamis (7/11/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya mengatakan, "Saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan, yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp 200 miliar." 

Tessa mengatakan, aset yang disita KPK saat ini belum termasuk kendaraan dan barang lainnya.

Hal tersebut, kata dia, sedang dinilai oleh Tim KPK

"Sementara aset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya.

Tessa mengatakan, kerugian negara dari kasus korupsi LPEI ini ditaksir sekitar Rp 1 triliun.

Ia mengatakan, penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI, di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya.

"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," tuturnya.

Terakhir, Tessa mengatakan, KPK terus mempelajari perkara korupsi di LPEI ini dan memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

KPK GELEDAH KANTOR - Suasana kantor yang dilakukan penggeledahan oleh KPK pada Jumat (2/8/2024). Informasi yang dihimpun, petugas KPK beserta dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan. 
 
KPK GELEDAH KANTOR - Suasana kantor yang dilakukan penggeledahan oleh KPK pada Jumat (2/8/2024). Informasi yang dihimpun, petugas KPK beserta dikawal petugas bersenjata lengkap saat melakukan penggeledahan.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca juga: Penggeledahan KPK di Balikpapan Baru, Daftar 3 Perusahaan yang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Juru Bicara KPK tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, status hukum para pelaku ditetapkan sejak 26 Juli 2024 lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved